8 pengibar bendera Bintang Kejora jadi tersangka makar

Dugaan Makar di Papua
Pejabat Polda Papua menunjukan alat bukti kasus dugaan makar berupa spanduk yang dibawa delapan pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih. - Jubi/Alexander Loen

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sejumlah delapan orang pengibar bendera Bintang Kejora di Gedung Olahraga atau GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada Rabu (1/12/2021) kemarin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal di Kota Jayapura, Kamis (2/12/2021).

Kamal mengatakan kedelapan pengibar bendera Bintang Kejora itu sebagai tersangka makar setelah mereka diperiksa secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Kamal menyatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Faisal Ramandani.

Kamal menjelaskan kedelapan orang pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih itu dikenai sangkaan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan makar. “Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/182/XII/2021/SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua, tanggal 1 Desember 2021,” Kata Kamal di Jayapura, Kamis.

Baca juga: 60 tahun Bintang Kejora berkibar di Tanah Papua

Menurut Kamal, penyidik menduga tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera Bintang Kejora. M diduga juga menjadi membuat bendera dan spanduk, serta memimpin rapat persiapan peringatan 1 Desember yang berlangsung pada Selasa (30/11/2021) di sekitar Asrama Maro.

Sedangkan tujuh orang lainnya merupakan peserta aksi pengibaran bendera serta long march dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPR Papaua. Mereka membentangkan spanduk sambil menyanyikan lagu, meneriakkan pekik “Papua merdeka”. Ketujuh peserta aksi itu juga mengikuti rapat tanggal 30 November.

Kamal menyatakan kedelapan tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Papua, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Penahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 197, 198, 199, 200, 201, 202, 203 dan 204, tanggal 2 Desember 2021,” kata Kamal. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Leave a Reply