Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pandemi Covid-19 berdampak pula pada para pekerja di Kota Jayapura. Selama masa pandemi, sebanyak 1.832 pekerja sektor formal dan 740 pekerja sektor informal ‘dirumahkan’.
Perusahaan terpaksa ‘merumahkan’ para pekerja karena biaya yang harus dikeluarkan, seperti membayar gaji pekerja, tidak sebanding dengan pendapatan perusahaan akibat lesunya perekonomian saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat di ibukota Provinsi Papua ini.
“Perusahaan harus menerima kembali pekerja yang dirumahkan. Apalagi saat ini sudah masuk new normal,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, saat ditemui Jubi di Kantor Wali Kota Jayapura-Papua, Selasa (5/10/2020).
Dikatakan Naa, pekerja yang dirumahkan itu bekerja di sektor formal seperti perusahaan swasta dan pekerja yang bekerja di sektor informal seperti rumah makan, restoran, mall, hotel, supermarket, dan tempat hiburan (bar dan karaoke).
“Sektor usaha ini hanya tutup sementara, sehingga yang dirumahkan kalau bisa perusahaan bisa memanggil kembali untuk bekerja supaya ada pendapatan untuk kebutuhan diri sendiri dan keluarga,” ujar Naa.
Baca juga: Warga Kelurahan Vim palang kantor LPMP Papua
Namun, lanjut Naa, sebelum memanggil kembali bekerja, pimpinan atau manajemen perusahaan harus melakukan kegiatan analisis risiko dan pengendaliannya melalui protokol kesehatan sebelum pekerja kembali beraktivitas.
“Perusahaan sebenarnya bisa memanggil kembali pekerjanya yang dirumahkan, hanya saja secara (dilakukan) berangsur mengingat masih tingginya angka penyebaran virus korona,” ujar Naa.
Naa menambahkan dirinya sudah melakukan pendekatan personal kepada para pengusaha terkait pemanggilan kembali pekerja yang dirumahkan. Para pengusaha sepakat secara bertahap akan mulai kembali mempekerjakan para pekerja yang sempat dirumahkan.
“Kami harapkan yang dirumahkan ini, kalau bisa dipanggil kembali untuk bekerja agar tidak menimbulkan pertanyaan kepada pekerja, apakah sudah di-PHK atau belum. Harapan kami jangan ada PHK supaya pekerja juga ada pendapatan untuk diri sendiri dan keluarga, dan pengangguran tidak bertambah,” ujar Naa.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan terus dilakukan pemantauan kepada pekerja, baik yang sudah kembali bekerja atau yang masih dirumahkan, sebagai bentuk perhatian pemerintah.
“Saya berharap perusahaan yang sudah merumahkan pekerjanya agar memanggil mereka (pekerja) untuk kembali bekerja sehingga mengurangi pengangguran sekaligus dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja,” ujar Rustan. (*)
Editor: Kristianto Galuwo