Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Merauke, Jubi – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dana Desa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Heribertus Silubun, mengungkapkan dari beberapa kampung yang diambil sebagai sampel, ditemukan fakta aparatur kampung kesulitan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa.
Hal itu disampaikan Heribertus kepada Jubi, Rabu (1/8/2018).
Dikatakan, dengan kesulitan membuat LPJ penggunaan dana desa, maka proses pencairan dana tahap berikutnya mengalami keterlambatan dan menjadi keluhan masyarakat di sejumlah kampung.
Belum lagi, jelas Silubun, para pendamping yang ditempatkan di kampung, tak melaksanakan tugas dengan maksimal karena jarang berada di tempat.
“Saya kira semua bisa diatasi jika pendamping selalu berada di tempat tugasnya dan memberikan serta melatih aparatur kampung tentang tata cara dalam pembuatan administrasi pengelolaan keuangan. Kita harus mengakui jika sumber daya manusia (SDM) aparatur kampung masih rendah. Sehingga mereka membutuhkan pendampingan melekat,” katanya.
Dikatakan, dana yang dikelola di setiap kampung nilainya sangat besar hingga mencapai Rp 1 miliar. Lalu, sudah pasti harus digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan sesuai musyawarah mufakat bersama masyarakat.
“Ketika uang telah dimanfaatkan, persoalannya adalah administrasi yang harus dibuat, karena menjadi laporan pertanggungjawaban secara berjenjang ke tingkat atas, agar pencairan dana tahap berikut dapat dilakukan,” ujarnya.
Wakil Bupati Merauke, Sularso, mengatakan ada beberapa permasalahan dalam pengelolaan dana desa. Salah satunya adalah pembuatan laporan pertanggungjawaban sering terlambat.
Dengan demikian, jelas dia, sangat berpengaruh terhadap pncairan berikutnya.
“Ini yang terus kami lakukan pembenahan secara perlahan-lahan,” ungkap Wabup Sularso. (*)