Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Paniai, Jubi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paniai mengeluarkan surat keterangan domisili sebagai pengganti e KTP. Kebijakan itu berlaku bagi masyarakat yang belum mendapat Kartu Tanda Penduduk elektronik.
“Sementara kami belum bisa terbitkan KTP-Elektronik karena komputer induk atau server sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) rusak,” kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Paniai, Peli Yogi kepada Jubi di Paniai, Selasa, (17/10/2017).
Ia memastikan surat keterangan domisili itu diberikan kepada masyarakat yang telah mengisi formulir F-1.01 untuk pengurusan Kartu Keluarga. Sedangkan entry data dan cetak Kartu Keluarga setelah perangkat komputer yang rusak diperbaiki.
“Surat yang kami berikan ini sebagai keterangan domisili dan pengganti KTP-elektronik,” kata Yogi menjelaskan
Menurut dia, saat ini banyak warga masyarakat yang mendapat surat keterangan domisili karena ikut tes panitia pemilihan distrik (PPD) dan panitia pemungutan suara ( PPS) Pilkada 2018. Surat keterangan itu salah salah satu cara melancarkan para pelamar ini.
Tercatat sejak tanggal 12 hingga 17 Oktober 2017 para pelamar PPD dan PPS yang mengurus surat ke Disdukcapil Paniai mencapai ribuan orang .
“Hampir tiap hari kami layani ratusan orang selama enam hari. Kami perkirakan yang urus surat ini mencapai ribuan dari calon PPD dan PPS,” ujarnya.
Melianus Tekege, seoarang warga asal distrik Yatamo yang mengurus surat tersebut menilai kinerja Disdukcapil patut diapresiasi karena pelayanan tulus meski masih ada keterbatasan.
“Hari ini saya urus, besok tinggal ambil surat. Selanjutnya kami ke kantor KPUD masukan berkas,” kata Melianus.
Meski ia menilai surat keterangan domisili kurang layak. “Sebaiknya ada KTP. Bukan lagi surat keterangan domisili,” katanya. (*)