Disampaikan setelah berbulan- bulan pembatasan diberlakukan karena perselisihan dengan tetangganya, India, pada awal tahun ini
Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Islamabad, Jubi – Lembaga penerbangan Pakistan menyatakan telah membuka kembali wilayah penerbangannya bagi penerbangan sipil. Penyataan itu disampaikan setelah berbulan- bulan pembatasan diberlakukan karena perselisihan dengan tetangganya, India, pada awal tahun ini.
“Dengan pemberlakuan segera, wilayah udara Pakistan dibuka buat semua jenis lalu lintas sipil di jalur ATS (Air Traffic Service), yang diterbitkan,” tulis pemberitahuan berupa Notice to Airmen (NOTAMS).
Baca juga :Kanada dan AS tak larang penerbangan Boeing 737 max 8
Maskapai SAS batalkan 1.200 penerbangan
Penerbangan Belanda terganggu akibat aksi mogok transportasi umum
Seorang pejabat di lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa perubahan itu sudah berlaku. Pakistan menutup wilayah udaranya pada Februari setelah bertikai dengan India terkait serangan oleh satu kelompok gerilyawan garis keras yang berpusat di Pakistan terhadap rombongan polisi di Kashmir, yang dikuasai India, hingga menewaskan 40 polisi paramiliter.
Kedua negara melancarkan serangan udara ke wilayah yang dikuasai masing-masing selama pertikaian itu dan pesawat tempur sempat terlibat pertempuran di udara di wilayah udara Kashmir, yang menjadi sengketa.
Sebagian operasi di bandar udara Pakistan berlanjut segera setelah ketegangan mereda tapi pembatasan terus berdampak pada banyak perusahaan penerbangan internasional yang menggunakan wilayah udara Pakistan,
Pakistan terletak di antara koridor penerbangan penting. Pembatasan wilayah udaranya memengaruhi ratusan pesawat komersial dan barang setiap hari, sehingga memperlama perjalanan bagi penumpang dan menambah biaya bahan bakar bagi perusahaan penerbangan.
Pengumuman itu dikeluarkan beberapa jam setelah United Airlines Holdings Inc mengatakan perusahaan tersebut memperpanjang pembekuan penerbangannya dari Amerika Serikat ke New Delhi dan Mumbai di India, sampai 26 Oktober, karena pembatasan yang masih berlanjut pada wilayah udara Pakistan. (*)
Editor : Edi Faisol