Jayapura, Jubi – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura mencapai Rp 109 miliar lebih dari target normal pada bulan Agustus sebesar 66,66 persen.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Jayapura Fachrudin Pasolo mengatakan kontribusi terbesar dari capaian ini adalah pajak daerah yang dikelola Dispenda.
“Retribusi yang baru capai 45 persen. Itu pun yang dikelola oleh instansi-instansi belum mencapai target normal, Rp 14 miliar lebih masih kurang. Harusnya 66,66 persen, kurang 19 persen itu,” katanya di Jayapura, Selasa (30/8/2016).
“Kinerja retribusi daerah itu lebih banyak diperoleh dari instansi kolekto, sedangkan untuk pajak daerah itu sudah over. Pajak daerah itu dikelola oleh dinas pedapatan daerah,” katanya lagi.
Ia bahkan optimistis pihaknya mencapai target karena destinasi penganggaran itu antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar.
Menurutnya setoran terbesar untuk PAD kota ini dari sektor pajak hotel, pajak restoran serta kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Sementara jasa parkir potensi manajemennya tidak berjalan baik karena banyaknya parkiran liar.
Pihaknya akan melakukan uji petik retribusi. Sementara pendapatan dari uji petiknya sangat besar awal bulan.
Pemasukan uang bagi PAD dari pajak minuman keras sebesar Rp 2,7 miliar per tahun yang berasal dari sekitar 89 pemegang izin pendistribusian/penjualan miras baik berupa toko, mal dan swalayan. Jumlah pemasukan bagi PAD sudah termasuk pemasukan dari hotel-hotel.
Sedangkan jasa parkir, Kepala Bidang Pendaftaran Dispenda Kota Jayapura Robby K. Awi menyebutkan penerimaan PAD dari jasa parkir hingga Juli 2016 di kota ini sebesar Rp 97 miliar lebih.
Menurut dia pihaknya masih mengalami kendala pada retirubusi parkiran sebab banyak parkiran liar dan tidak diserahkan retribusi. (*)