Otoritas Myanmar kembali menahan 100 etnis Rohingya

Papua
Ilustrasi penangkapan - Pixabay.com.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi, Jubi – Hampir 100 etnis Rohingya pada Rabu, (6/1/2021) ditahan Kepolisian Myanmar. Penahanan dilakukan setelah menggeledah sebuah rumah di Ibu Kota Yangon. Kapten Kepolisian di Kota Shwe Pyi Thar, Tin Maung Lwin, mengkonfirmasi penahanan tersebut.

Read More

Namun dia menolak memberikan informasi lebih lanjut. “Investigasi masih berlangsung,” ujar Tin Maung.

Baca juga : Perusahaan Israel dituduh mendukung militer Myanmar genosida Etnis Rohingya

Uni Eropa kucurkan dana tambahan Rp34 miliar untuk pengungsi Rohingya

Seorang janda Rohingya gugat Myanmar Rp28 miliar atas kematian suaminya

Dia hanya mengatakan ada sekitar 98 atau 99 orang yang sudah ditahan dalam penggeledahan itu. Etnis Rohingya yang ditahan tersebut akan dikirim ke sebuah pusat karantina untuk mencegah penyebaran virus corona.

Tercatat otoritas Myanmar beberapa menahan pada etnis Rohingya dengan tuduhan melakukan perjalanan ilegal karena berusaha meninggalkan wilayah asal mereka di barat negara bagian Rakhine.

Amnesty Internasional menyebut sekitar 600 ribu etnis minoritas Rohingya di Myanmar hidup dalam kondisi apartheid. Sebagian besar dari mereka tinggal di kamp-kamp dan desa-desa yang terbatas dan tidak bisa melakukan perjalanan dengan bebas atau bahkan mengakses ke perawatan kesehatan dan pendidikan.

Sebagian besar etnis Rohingya tidak memiliki kewarga negaraan dan mereka dianggap sebagai imigran ilegal dari Bangladesh, yang berbatasan wilayah dengan Myanmar.

“Ini sangat memalukan bahwa otoritas Myanmar masih melanjutkan kebijakan menahan etnis Rohingya karena mereka melakukan perjalanan di negara mereka sendiri,” kata John Quinley, pejabat senior HAM di Fortify Right.

Menurut Quinley, mereka yang ditahan di Yangon pada 6 Januari lalu harus segera dibebaskan tanpa syarat. Juru bicara Pemerintah Myanmar enggan berkomentar mengenai hal ini. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply