Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua dalam pekan ini akan memanggil para petinggi rumah sakit (RS) tersebut untuk mendalami klausa utang, lebih lanjut.
“Pemanggilan ini untuk mendalami kasus per kasus, karena dari hasil sidak beberapa waktu lalu banyak sekali yang banyak kami temui, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, KKN, dan Korupsi,” kata Kepala ORI Papua, Sabar Iwanggin kepada Jubi, Selasa (28/8/2018) di ruang kerjanya.
Iwanggin mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan keuangan karena pihaknya menduga ada indikasi korupsi di RS tersebut.
“ORI dan KPK adalah satu. Kami selalu bekerjasama dalam melakukan penanganan kasus korupsi di Indonesia termasuk disini (Papua-red),” ujarnya.
Disinggung soal maladministrasi, Iwanggin mengatakan RS rujukan nasional tersebut memang ada indikasi melakukan maladministrasi karena dari beberapa catatan termasuk pengelolaan KPS dan BPJS juga ada ditemukan kesalahan penghitungan yang disengaja.
“Ada oknum-oknum tertentu yang melakukan hal ini, dan itu sudah berlangsung lama. Sebenarnya ini sudah diketahui oleh seluruh manajemen RS namun dibiarkan begitu saja,” katanya.
Terpisah, Direktur RSUD Jayapura, Anggiat Situmorang mengatakan dirinya juga sudah meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua untuk melakukan pemeriksaan administrasi di RS yang kini dipimpinnya.
“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak BPK Papua untuk memeriksa keuangan kami di sini. Saya berharap dengan pemeriksaan tersebut kami bisa melakukan pembenahan demi pembenahan, guna bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Papua,” katanya. (*)