Semarang, Jubi – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Tengah berharap adanya pembatasan untuk tarif angkutan umum, baik tarif batas bawah maupun atas.
“Dengan adanya tarif batas atas dan tarif batas bawah yang dikeluarkan oleh pemerintah maka kami akan memiliki acuan saat menentukan tarif,” kata Wakil Ketua Bidang Organisasi Organda Jawa Tengah Dedi Sudiardi di Semarang, Selasa (24/5/2016).
Terkait dengan hal ini, pihaknya sudah mengusulkannya kepada pemerintah, meski demikian hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan.
“Harapannya pembatasan tarif ini disesuaikan dengan kenaikan maupun penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Dengan begitu baik pengusaha angkutan umum maupun penumpang tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Selain itu, diharapkan pula p tarif tersebut disesuaikan dengan biaya operasional kendaraan mulai dari ongkos perawatan hingga harga suku cadang kendaraan.
Dia mengakui dengan tidak adanya pembatasan tarif tersebut, penyesuaian tarif angkutan umum dilakukan secara sepihak oleh pengusaha sendiri.
“Misalnya untuk angkutan dalam kota, dari tarif Rp3.500 kami turunkan menjadi Rp3.400, sedangkan untuk kendaraan yang antar kota antar provinsi (AKAP) turun Rp178/km,” katanya.
Terkait imbauan pemerintah mengenai besaran penurunan tarif angkutan ekonomi tiga persen menyusul dilakukannya penurunan harga BBM beberapa waktu lalu, diakuinya hal itu tidak mudah dilakukan.
“Sebetulnya sudah mulai diikuti, tetapi masih banyak pengusaha yang khawatir jika sewaktu-waktu harga BBM naik lagi, tarif tidak bisa mengikuti. Misalnya saat ini diturunkan Rp300, tetapi nanti saat harga BBM naik, kenaikan tidak bisa sebesar itu. Kalau sampai terlalu besar akan berpengaruh terhadap jumlah penumpang,” katanya.
Oleh karena itu, pembatasan tarif dirasa perlu dilakukan. Selain dapat digunakan sebagai acuan pengusaha juga meminimalisasi kecurangan-kecurangan di lapangan. (*)