OPD diminta disiplin menggunakan anggaran

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi Papua diminta untuk disiplin dalam penggunaan anggaran, terutama dalam menjalankan program-program besar, yang mana pembangunan fisik dan administrasi keuangan harus rapi.

"Artinya, proyek pembangunan di lapangan itu harus sinkron antara penggunaan dana dan wujud fisik pembangunan," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Papua Noak Kapisa, di Jayapura, Senin (27/8/2018).

Ia tekankan saat ini pemerintah provinsi Papua sedang melakukan pengetatan dalam penggunaan anggaran. Untuk itu, hal ini harus menjadi catatan seluruh OPD dalam hal proyek pembangunan maupun pelayanan masyarakat. 

“Saya yakin kepala OPD saat ini tengah berupaya keras agar penyerapan anggaran ini dilakukan dengan baik. Selebihnya, kami imbau dan ingatkan supaya tetap memberikan atensi terhadap hal ini,” ujarnya. 

Selain itu ujar ia, saat ini sudah memasuki triwulan ketiga di Tahun Anggaran 2018. Dengan demikian penyerapan anggaran tiap OPD melalui program kerja harus benar-benar menjadi perhatian serius. 

"Saat ini penyerapan masing-masing OPD belumlah menggembirakan, terlebih hingga di triwulan kedua yang lalu," kata Kapisa.

Untuk itu, kata ia, peningkatan kinerja dari para kepala OPD dan ASN-nya diharapkan lebih dipacu lagi. 

“Kami harapkan sekali, sebab ini sudah triwulan ketiga sehingga setiap OPD harus memberikan perhatian terhadap pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan program kerja masing-masing,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya, mengaku daya serap anggaran di instansi yang dipimpinnya masih sangat minim. Hal itu dikarenakan banyaknya program pembangunan fisik yang belum ditenderkan.

"Ini memang terjadi, bahkan bisa dikatakan masih nol persen untuk pekerjaan fisik. Untuk itu, kami minta program-program yang belum tertender untuk segera dilakukan, agar pembangunan bisa berjalan baik," kata Djuli. (*)

Related posts

Leave a Reply