Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan tujuh alasan mereka menolak Omnibus Law klaster Cipta Kerja yang akan dibawa ke sidang paripurna. Ketujuh poin yang merugikan itu telah disepakati pemerintah bersama DPR dalam rapat pada Sabtu, (3/10/2020).
KSPI akan menggelar mogok nasional pada Selasa hingga Kamis dalam pekan ini, sebagai protes penolakan.
“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Sabtu, (3/10/2020) kemarin.
Baca juga : Ribuan buruh geruduk DPR tolak Omnibus Law dan PHK berdalih pandemi
Buruh Yogya sebut RUU Ciptaker lebih buruk dari zaman kolonial
SPSI Mimika minta pemerintah dan perusahaan lindungi buruh selama pandemi Covid-19
Iqbal menyebut sejumlah poin yang merugikan itu di antaranya Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dihapus.
“UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, UMK tiap kabupaten atau kota berbeda nilainya, kata Iqbal menambahkan.
Selain itu poin pesangon berubah dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah lewat BP Jamsostek. Skema itu itu dinilai bisa membangkrutkan BP Jamsostek.
Undang-undang cipta kerja juga mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dilakukan seumur hidup tanpa ada batas waktu kontrak. Selain itu outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan. “Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan saja,” kata Iqbal menjelaskan.
Aturan aturan yang ditetapkan DPR RI yang hendak diparipurnakan itu juga mengatur waktu kerja tetap eksploitatif serta menghilangkan hak cuti dan hak upah atas cuti. Di sisi lain omnibus law juga menghilangkan jaminan pensiun dan kesehatan karena karyawan bisa dikontrak dan outsourcing seumur hidup,
“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” kata Iqbal menegaskan. (*)
Editor : Edi Faisol