Pembatasan sosial sebagai upaya menjauh dari segala bentuk kegiatan kumpul-kumpul banyak orang, menjaga jarak antarmanusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, minta agar pelaku usaha seperti mal, toko, dan perbankan mematuhi ketentuan pembatasan sosial guna mencegah penyebaran Covid-19. Pembatasan sosial sebagai upaya menjauh dari segala bentuk kegiatan kumpul-kumpul banyak orang, menjaga jarak antarmanusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
“Pelaku usaha dan perbankan harus patuhi “social distancing” karena itu untuk kepentingan banyak orang, untuk kepentingan kita semua,” kata Kepala ORI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar, Sabtu, (28/3/2020) kemarin.
Baca juga : 7 kabupaten belum laporkan perkembangan penanganan Covid-19
Pembatasan angkutan penumpang ke Papua bagian dari perang melawan Covid-19
Ibadah Minggu sejumlah Gereja di Kabupaten Manokwari ditiadakan akibat Covid-19
Menurut Sabar tempat-tempat usaha, seperti bank dan mal, rentan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 karena banyak orang bisa beraktivitas di tempat itu.
“Kami minta harus patuhi, itu kan bukan hal yang memberatkan kita, tetapi untuk menjaga kita, melindungi dan memproteksi diri agar tidak terinfeksi virus mematikan ini,” ujar Sabar menambahan.
Dia meminta pengelola badan usaha milik daerah, mal dan pelaku usaha lainnya memperhatikan dengan baik ketentuan pembatasan sosial dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Langkah pemerintah dalam upaya pencegahan penyakit itu harus dipatuhi dan dilaksanakan.
“Kebijakan pemerintah terkait Covid-19, yakni terkait social distancing itu dilakukan untuk kebaikan warga,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol