Papua No. 1 News Portal | Jubi
Fakfak, Jubi – Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Fakfak Papua Barat berinisial PW diduga melakukan tindakan cabul terhadap wanita berinisial E (35) yang berstatus sebagai terdakwa kasus penganiayaan.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polres Fakfak dengan nomor Laporan Polisi: B/150/V/2019 Papua Barat/Res Fakfak, tanggal 29 Mei 2019 setelah dilaporkan oleh La Soni, yang merupkana bapak angkat terdakwa.
Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Misbarul Munir membenarkan laporan tersebut.
“Benar ada laporan polisinya. Kita masih lidik (menyelidiki) sekarang. Korban juga sudah diperiksa,” ujarnya via telepon selulernya, Jumat (31/5/2019).
Sementara, kuasa hukum terdakwa E, Djijin Suriyadi mengaku, kasus ini sudah dilaporkan sejak 24 Mei 2019, namun secara resmi LP (Laporan Polisi) terbit pada 29 Mei 2019 setelah dilengkapi bukti-bukti atas laporan tersebut.
Dia mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi dua kali, pada 24 Mei 2019 yakni di mobil terlapor dan di ruangan terlapor. Itu terjadi saat terlapor yang merupakan oknum Jaksa menjemput terdakwa di Lapas sekira pukul 09.30 WP untuk menjalani sidang pada pukul 10.00 Wp.
Dalam perjalanan ke Pengadilan itulah terdapat perlakuan tidak wajar oleh oknum jaksa tersebut kepada terdakwa E, sembari memberikan iming-iming vonis bebas.
“Akibatnya sidang berjalan namun ditunda karena tidak dihadiri terdakwa dan terlapor,” jelasnya.(*)
Editor : Edho Sinaga