OJK Sulteng tetapkan UN Swissindo ilegal

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,

Palu, Jubi – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, M Syukri A Yunus di Palu, Senin (21/11/2016), menegaskan bahwa praktik dan modus yang dilakukan oleh United Nation (UN) Swissindo adalah ilegal dan melanggar hukum.

Syukri mengatakan beberapa waktu terakhir di Sulteng, masyarakat cukup diresahkan dengan adanya pihak-pihak tertentu yang mengklaim secara sepihak, sebagai lembaga yang dapat melunasi hutang debitur di bank, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.

Bagi Syukri, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan seperti itu, karena dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta menggangu stabilitas sektor keuangan di daerah. Pihaknya juga tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang melawan hukum.

OJK Sulteng telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan industri jasa keuangan dari pihak yang mengatasnamakan UN Swissindo yang berkantor pusat di Cirebon Jawa Barat. “Untuk Sulteng, kami mencatat laporan yang tersebar dari Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Tojo Una-una, Poso, Morowali dan Banggai,” tambah Syukri.

Modus penawaran yang dilakukan dengan bentuk pelunasan kredit atau pembebasan hutang rakyat, dengan sasaran para debitur bank, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Adapun cara yang digunakan kata dia, dengan menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan hutang yang mengatasnamakan presiden dan lembaga internasional. “Para debitur dihasut untuk tidak membayar hutang kepada kreditur,” katanya.

UN Swissindo saat ini dipimpin oleh Sino Soegiharto Notonegoro yang berkantor pusat di Cirebon Jawa Barat. Menurut Tobing, sejumlah daerah di Jawa Timur dan Aceh menolak dan mencabut atribut dari aktivitas UN Swissindo, karena dianggap menyesatkan masyarakat. “Bagaimana mungkin, pihak yang mengaku menerbitkan surat lunas, kemudian meminta uang administrasi, yang bisa dikatakan uang receh, sangat tidak masuk akal,” katanya.(*)

 

Related posts

Leave a Reply