Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jumat – Otoritas Jasa Keuangan Region 6 Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua meggencarkan sosialiasi kebijakan relaksasi kredit atau penangguhan tagihan cicilan kredit untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penanganan Covid-19. Hal itu dinyatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Region 6 Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Moh Nurdin Subandi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/4/2020).
Nurdin menyatakan penangguhan tagihan cicilan kredit itu juga diberlakukan bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta para pengemudi ojek online di Sulawesi, Maluku, Papua, maupun Papua Barat. Nurdin mengakui, banyak perusahaan pembiayaan yang belum mengetahui kebijakan pemerintah untuk menangguhkan tagihan cicilan pengusaha UMKM dan pengemudi ojek online itu.
Menurutnya, kebijakan pemerintah itu dibuat untuk meringankan beban pengusaha UMKM dan pengemudi ojek online yang terdampak oleh Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan pemerintah. “Relaksasi atau penangguhan kredit bagi UMKM maupun kelompok pengendara transportasi daring ini kebijakan pemerintah menyikapi dampak Covid-19,” kata Nurdin kepada Kantor Berita Antara.
Nurdin menyatakan sosialisasi OJK Region 6 Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua tentang penangguhan tagihan cicilan itu akan dilakukan di setiap perusahaan pembiayaan melalui layanan daring (online). Di Makasar, sosialisasi itu akan ditayangkan melalui siaran televisi swasta.
Manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF), salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Makassar mengaku sudah menerima pemberitahuan tentang penangguhan penangihan cicilan. Marketing Head PT MTF, Munawir menyatakan semua nasabah yang ingin mendapatkan fasilitas penangguhan tagihan cicilan itu diminta mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dari perusahaan pembiayaan bersangkutan. atau mengunduh salinan digital formulir itu dari laman internet.
Formulir yang telah diisi lalu dikirim ke email perusahaan pembiayaan, untuk diverifikasi. Hasil survei dan verifikasi akan menjadi penentu pemberian keringanan kredit di lapangan. Munawir menyatakan penilaian akan didasarkan kepada kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan batas Rp10 miliar.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G