Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Meski perkembangan Industri jasa keuangan di Papua dan Papua Barat menunjukkan tren dan perkembangan positif, namun Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Perwakilan Papua dan Papua Barat menilai Bank Papua masih dalam kondisi ‘rawat jalan’.
“Ini baru sembuh dari persoalan besarnya. Kini berobat jalan. Jika diumpamakan di rumah sakit, dulu di ICU tiap minggu harus ketemu dokter. Kini setiap bulan harus ketemu kita di sini. Jangan sampai kumat lagi. Itu akan bikin repot kita nanti,” ujar Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf FT Simanjuntak kepada wartawan di OJK, Selasa (12/2/2019).
Simanjuntak menilai perbaikan itu terlihat dari Non Performing Loan (NPL) atau biasa disebut kredit bermasalah, kini sudah bisa diatasi dari berbagai belitan yang timbul pada tahun-tahun sebelumnya.
“NPL nett Bank Papua akhir bulan Desember 2018 sebesar 2,26 persen, dan gross sebesar 7,35 persen. Sebelumnya pada tahun 2017 sebesar 14,52 persen,”
Oleh pengurus baru, semua lini sudah diperbaiki cukup signifikan. Ia mencontohkan seperti perbaikan SDM kredit. Salah satu ukuran penilaian kinerja bank oleh OJK adalah NPL dan retabilitas.
Perbaikan itu, kata Simanjuntak juga ditopang dengan CAR (Capital Adequacy Ratio) atau rasio kecukupan modal yang menunjukkan kemampuan Perbankan dalam menyediakan dana yang digunakan untuk mengatasi kemungkinan risiko kerugian. Rasio ini penting karena dengan menjaga CAR pada batas aman (minimal 8%) sedangkan Bank Papua kini mencapai 23,30 persen.
“Artinya modal Bank Papua sangat kuat, bisa menjaga dari risiko yang ada khususnya perkreditan,” ujarnya.
Simanjutak mengapresiasi atas kedua sisi dukungan pemegang saham dan pengurus Perbankan yang baik, dalam mendukung Perbankan milik daerah Papua dan Papua Barat itu.
Menanggapi penjelasan OJK, Direktur Bisnis Bank Papua, Sadar Sebayang menegaskan kondisi Bank Papua saat ini telah sehat dan normal, serta tidak lagi dalam pengawasan intensif OJK.
“Kami hanya laporan rutin seperti bank lain. Sudah normal! Ini didasarkan dari penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan indikator yang telah ditetapkan regulator,” ujarnya. (*)
Editor :Angela Flassy