OAP tak punya KTP-El tetap bisa dilayani BPJS

 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, drg. Aloysius Giyai, M.Kes berjabatan tangan dengan salah seorang staf Lapas Klas IIB Nabire, Marten Pigome – Jubi/Humas Dinkes Papua.

Papua No. 1 News Portal | Jubi 

Read More

Jayapura, Jubi – Banyak orang asli Papua (OAP) yang menjadi penerima manfaat Kartu Papua Sehat (KPS) selama tahun 2014 hingga 2018 tidak memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK). Akibatnya banyak OAP yang tidak dapat dilayani dalam program BPJS Kesehatan.

Karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi Papua dalam waktu dekat akan menandatangani perjanjian kerjasama (Mou) dengan BPJS Regional XII. Dalam MoU tersebut akan diatur tentang OAP yang belum memiliki NIK tetap bisa dilayani menggunakan BPJS.

“Prosedurnya nanti, bagi pasien OAP yang ingin berobat namun belum terdaftar di BPJS karena belum memiliki KTP Elektronoik (KTP-el) bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Dukcapil sehigga bisa langsung dilakukan perekaman terhadap pasien tersebut. Jadi OAP tetap terima pelayanan kesehatan,” kata Kadinkes Papua drg. Aloysius Giyai kepada wartawan, Jumat (15/3/2019) di Jayapura.

Kata Goyai, sejak Januari 2019 jaminan pembiayaan kesehatan bagi OAP bertajuk KPS telah berintegrasi dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) di-back up oleh Jaminan Kesehatan Papua (JKP) Komplementer.

“Integrasi ini memang perintah Undang-Undang yang menyatakan bahwa jaminan kesehatan di suatu daerah tidak boleh memiliki dua sumber pembiayaan. Tapi masyarakat tidak perlu kuatir, kan sudah ada JKP Komplementer dan kami siap antisipasi dengan solusi yang bijak,” ujarnya.

Ditiadakannya KPS bagi OAP, berdampak pada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB, Merauke. Warga binaan yang merupakan orang asli papua tidak bisa berobat menggunakan KPS karena KPS sudah berintegrasi dengan BPJS. Sedangkan para narapidana tersebut sebagian besar belum melakukan perekaman KTP-El.

“Kami sering membawa tahanan kami ke RS namun tidak dapat menggunakan KPS-nya. Jadi semua pengobatan dari pasien tidak ditaggung oleh KPS. Ini yang masalah bagi kami,” kata Abdul Haris, salah satu petugas Lapas Klas IIB, Merauke.

Sebelumnya, pada April 2018 lalu, Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Dr. Silwanus Sumule mengatakan, berdasarkan data BPJS Divisi Regional XII Papua-Papua Barat, cakupan kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Papua hingga 1 Maret 2018 ialah sebanyak 3.544.723 jiwa atau 75.64 persen dari total jumlah penduduk yang mencapai 4.666.108 jiwa.

“Berarti Pemprov Papua tinggal tanggung premi penduduk yang belum terkafer JKN-KIS sebanyak 1.121.385 jiwa ke BPJS Papua sebesar Rp 280 miliar lebih itu,” kata Silwanus. (*)

Editor : Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply