Ngawur, kelompok pesepeda di Jakarta ini masuk jalan tol

Papua sepeda
Ilustrasi, layanan pengiriman moda sepeda, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Sebanyak tujuh pesepeda diketahui nekat masuk jalan Tol Jagorawi, tepatnya di KM 46+500 (Polingga) pada Minggu (13/9/2020) siang tempo hari. Bukan para pesepeda pun kedapatan melawan arah di jalur tol yang hanya ditujukan bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih.

Read More

“Mereka masuk tol menyeberang di KM 46 dan melawan arus menuju rest area KM 45,” kata Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila, (14/9/2020) kemarin.

Baca juga : Pesepeda berpotensi sebarkan Covid-19, ini penjelasan dinas kesehatan 

Sepeda mewah curian ini dikabarkan dijual di Indonesia 

Gowes Lantamal XI Merauke dan pembagian sembako kepada masyarakat Sota

Kamila menyatakan ada tiga saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi. Salah satunya merupakan pelaku berinisial SO yang berasal dari Bekasi. Dia mengakui bersama enam rekan lain menyusuri dan menyeberang lalu melawan arah di jalur tol tersebut.

“Menurut pengakuan bapak SO, mereka masuk tol karena ketidaktahuan itu adalah jalan tol,” kata Kamila menambahkan.

SO berdalih dirinya sedang lengah dan kurang fokus akibat mengejar ketinggalan rombongan lain. Sehingga, tujuh orang tersebut tidak melihat rambu yang memperlihatkan kendaraan roda dua dilarang masuk.

Berdasarkan keterangan yang didapat, para pesepeda baru saja pulang dari kegiatan sepeda santai di pagi hari. Namun, rombongan terpisah di mana ada sebagian yang menyusuri jalan perkampungan untuk pergi tempat tujuan.

“Bapak WO [penggagas kegiatan sepeda] pada hari tersebut mengajak rekan-rekannya untuk naik sepeda ke kafe daung, dan rombongan terpecah pada perjalanan pulang,” ujar Kamila menjelaskan

 

Meski terbukti melanggar, Kamila mengatakan tidak dapat melanjutkan penanganan hukum terhadap pesepeda sebelum pengelola jalur tol membuat laporan polisi.

“Dalam hal ini, JM (Jasa Marga) sebagai pengelola tol buat laporan polisi, kemudian baru ada lanjutannya,” katanya.

Mnurut dia, yang berhak menetapkan tersangka penyidik, ia mengacu pada undang-undangan nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pesepeda masuk tol itu dapat dijerat Pasal 63 ayat 6. Dalam beleid aturan itu, disebutkan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.

Sedangkan Pasal 64 ayat 4 diatur bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Marketing and Communication Department Head Jasamarga, Irra Susiyanti mengatakan lembaganya dengan kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan para pesepeda.

Irra mengatakan para penikmat kegiatan gowes tersebut telah berkomitmen tidak akan mengulang kembali perbuatannya. Selain itu, mereka pun siap menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Meskipun ia mensyebut belum menjelaskan langkah hukum apa yang akan diambil pihaknya dalam menanggapi insiden tersebut.

“Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat kejadian tersebut dan mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati,” kata Irra. (*)

CNN Indonesia

Edidtor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply