Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Medan,Jubi – Nelayan di wilayah Sumatera Utara yang terbukti menggunakan pukat harimau bakal ditindak tegas. Hal itu disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Agus Andrianto, yang menyebutkan penggunaan alat tangkap tersebut telah dilarang.
“Termasuk larangan tegas oleh pemerintah dan tidak dibenarkan lagi menangkap ikan menggunakan pukat di perairan Indonesia,” kata Agus Andrianto, saat menerima ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (Ansu), Senin, (27/8/2018)
Para nelayan tersebut berasal dari Tanjung Balai, Batu Bara, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Belawan dan Langkat. Namun Agus menyatakan tetap akan membantu permasalahan nelayan di Sumut, karena hal ini menyangkut kehidupan dan kesejahteraan nelayan.
"Kami tetap menerima aspirasi yang disampaikan nelayan tersebut, dan akan dikonsolidasikan dengan pejabat utama Polda Sumut," ujar Agus menjelaskan.
Kepolisian dalam waktu dekat akan meninjau lokasi konflik yang dialami nelayan dan berusaha menyelesaikan permasalahan itu. Ia meminta aspirasi yang disampaikan nelayan agar tetap dalam koridor hukum, dan menjaga kekondusifan di wilayah masing-masing.
Ketua Ansu Sutrisno menyampaikan aspirasi nelayan dan meminta Kapolda Sumut dapat memfasilitasi, serta memperjuangkan hak-hak nelayan. Selain selain itu, Ansu berharap Kapolda Sumut menindak tegas para nelayan modern yang memasuki zona atau wilayah tangkapan nelayan tradisional.
"Kegiatan pukat harimau yang melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015 yang tidak ramah lingkungan itu, harus ditertibkan," kata Sutisno.
Sutrisno juga meminta kepada Direktur Polisi Air Sumut agar mengamankan wilayah perairan dan melakukan patroli untuk menghindari terjadinya perompakan di laut. (*)