Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Jayapura, Jubi – Radio New Zealand, edisi Selasa (1/8/2017), melaporkan adanya penambahan pulau-pulau di Pasifik yang mengambil komitmen untuk melawan penggunaan kantong plastik.
Vanuatu dan Northern Marianas adalah dua negara kepulauan terbaru di Pasifik yang ikut dalam pertempuran melawan kantong plastik.
Negara-negara seperti Samoa Amerika, Kepulauan Marshall dan negara bagian Mikronesia dari Yap telah mengajukan larangan penggunaan kantong plastik. Sementara itu, negara Kepulauan Fiji, mulai Selasa (1/8/2017) menerapkan retribusi atau mengenakan biaya pada kantong plastik.
Pada Jumat pekan lalu, anggota parlemen di Northern Marianas mengeluarkan undang-undang tentang aturan bagi tiap toko jika menawarkan kantong plastik kepada konsumen.
RUU tersebut, yang disahkan dengan suara bulat di Dewan Perwakilan Rakyat dan sudah dikirim ke Senat, mengusulkan untuk mengenakan denda antara $ 100 hingga $ 1.000 setiap hari pada toko yang menggunakan kantong plastik.
Provinsi Kepulauan Solomon Barat juga tengah mempertimbangkan pelarangan penggunaannya karena plastik menjadi masalah polusi utama di provinsi tersebut.
Mengutip Vanuatu Daily Post, Perdana Menteri Charlot Salwai mengatakan akan ada larangan impor dan penggunaan botol plastik dan tas yang tidak dapat digunakan kembali. Rencana larangan tersebut disampaikannya pada akhir pekan lalu saat berpidato pada perayaan Hari Kemerdekaan negara Vanuatu.
Pernyataan perdana menteri itu berangkat dari kampanye publik 'No plastic bag, plis' yang telah menghasilkan petisi untuk mendesak undang-undang mengeluarkan peraturan untuk mengurangi penggunaan plastik.
PM Salwai mengatakan botol dan kantong plastik sangat berisiko bagi kehidupan manusia dan lingkungan. Karena itu, larangan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan National Ocean Policy di negara tersebut.
Ia mengingatkan, Vanuatu yang bersih dan aman tetap menjadi prioritas pemerintah.
Sementara itu, retribusi kantong plastik di Fiji sudah mulai diberlakukan per 1 Agustus 2018 di semua gerai ritel.
Melalui penetapan retribusi itu, para pembeli akan dikenakan biaya tambahan senilai 10 sen Fiji atau setara 5 sen dolar AS apabila mereka menginginkan tas plastik untuk belajaan mereka.
"Pajak ini akan membatasi dan memaksa pengecer dan konsumen untuk bersama-sama menggunakan bahan yang lebih bermanfaat bagi lingkungan," kata Menteri Ekonomi Aiyaz Sayed-Khaiyum.
"Konsumen akan melakukan apa yang baik bagi lingkungan untuk menghindari pajak ini ketika mereka menggunakan tas (non plastik) mereka sendiri." (*)