Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Negara harus memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk mengelola Dana Otonomi Khusus Papua untuk membangun sumber daya manusia, ekonomi, hingga pemberdayaan masyarakat di Tanah Papua. Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat, Dance Sangkek dalam webinar “Memandang Papua 20 Tahun ke Depan” yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (9/11/2021).
Menurut Sangkek, proses penyusunan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua (UU Revisi UU Otsus Papua) mengesankan tidak ada ketidakpercayaan bahwa antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di Papua. Sangkek mencontohkan, UU Revisi UU Otsus Papua mengatur perhitungan alokasi pembiayaan ditentukan secara sepihak alokasi otsus oleh pusat.
“Di mana alokasi Dana Otsus, langsung dipetakan bagian provinsi dan bagian kabupaten dan kota. Lalu muncul pertanyaan, Otsus itu ada di Jakarta, ada di tengah-tengah antara Jakarta dan Papua, atau ada di provinsi, atau ada di mana? Kepercayaan itu harus dibangun,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Papua dan bupati/wali kota bahas pembagian wewenang Otsus
Sangkek menyatakan penjabaran Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Barat membutuhkan adanya urusan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Akan tetapi, urusan itu tidak akan terbiayai lagi, karena besaran Dana Otsus yang diterima Pemerintah Provinsi Papua Barat berkurang banyak pasca pemberlakuan UU Revisi UU Otsus Papua.
Menurut Sangkek, ada sejumlah program yang dulu dibiayai Dana Otsus yang dikelola Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan tidak dapat dilanjutkan pasca pemberlakuan UU Revisi UU Otsus Papua. “Contohnya program Prospek di Papua Barat, pemerintah provinsi biasa langsung mentransfer dana langsung ke distrik-distrik, ke kampung-kampung. [Program] pemberdayaan pengusaha asli Papua dengan penunjukan langsung, pengangkatan polisi, TNI, dan kedokteran lewat Otsus, itu tidak bisa dilakukan lagi,” katanya.
Baca juga: MRP dan Wali Nanggroe Aceh sepakati kerja sama advokasi otsus
Sangkek mengatakan pemerintah provinsi harus diberi kewenangan agar kebijakan atau program bersama yang ada di kabupaten kota dan provinsi sinergis. Dengan demikian penerapan dana otonomi khusus dapat dioptimalkan hingga ke tingkatan kampun-kampung. “Kiranya harapan kita membangun Papua kedepannya akan lebih baik, dan Jakarta harus percaya orang-orang Papua, supaya Papua tetap eksis dalam NKRI,” ujarnya.
Deputi Bidang Pemantuan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Republik Indonesia,Taufik Hanafi mengatakan Penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022 – 2041 menjadi momentum penting bagi negara untuk mendorong pembangunan di Tanah Papua untuk Papua yang lebih maju, lebih adil dan lebih sejahtera agar sejajar dengan wilayah di Indonesia lainnya.
“Untuk itu, dibutuhkan penetapan rencana induk yang tepat sasaran yang disinergikan dengan tujuan dan cita-cita pembangunan seperti yang tertuang dalam UUD 1945, tujuan pembangunan berkelanjutan, visi Indonesia 2045 dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya,” katanya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G