Narapidana berkeyakinan Konghucu dapat remisi khusus Imlek

papua-napi-remisi
Ilustrasi - Pixabay

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus Hari Raya Imlek 2021 kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Read More

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Jumat, (12/2/2021).

Baca juga : Ritual kolosal di patung Konghucu jadi perhatian internasional 

Sejumlah koruptor ini dapat remisi hari kemerdekaan, termasuk para pembobol bank

1.262 napi di Papua dapat remisi

Menurut Reynhard, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 4 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Adapun Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” kata Reynhard menjelaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply