Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat menduga ada praktik pembuatan ekstasi melalui kamar rumah sakit yang dlakukan Napi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba. Produksi barang ilegal itu diduga telah terjadi beberapa bulan dilakukan oleh Napi berinisial AU yang dibantarkan dari rutan ke ruang perawatan kelas VVIP untuk menjalani pengobatan.
“Dari kapan kami lupa, tapi kurang lebih sudah hampir dua bulan AU berada di sana,” kata Kapolsek Sawah Besar, Komisaris Eliantoro Jalmaf, Jumat (21/8/2020).
Baca juga : Peredaran narkoba di Jayapura disinyalir dikendalikan dari lapas
Napi narkoba bakar fasilitas Lapas
Ratusan anggota dan ASN kepolisian Sumsel konsumsi narkoba
Eliantoro menjelaskan produksi ekstasi dilakukan AU dengan memanfaatkan jeda waktu kunjungan dokter ataupun perawat. Pembuatan ekstasi dilakukan mulai pukul 23.00 hingga 03.00 WIB. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya, AU dijerat Pasal 113 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sedang memeriksa menyeluruh kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus pembuatan ekstasi oleh Ami Utomo Putro alias AU.
“Semua pihak yang terkait sedang proses pemeriksaan dari Ditjen PAS, Inspektorat Kemenkumham dan Kantor Wilayah DKI Jakarta,” kata Rika kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).
Rika meminta agar publik tidak berspekulasi jauh terkait dengan keterlibatan Kepala Rutan dalam kasus tersebut sebelum hasil pemeriksaan selesai.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti terlibat atau melanggar aturan-aturan yang berlaku sehingga dapat terjadi kasus tersebut.
“Yang pasti, siapapun yang terkait itu sanksinya jelas. Tegas akan diberikan tindakan yang tegas,” ujar Rika menegaskan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol