Napi anak penerima asimilasi tewas ditusuk saat kembali berbuat kriminal

papua
Ilustrasi pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi Narapidana anak penerima asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) kelas II Manokwari berinisial berusia 19 tahun, dilaporkan meninggal dunia dengan luka tusuk. Keterangan versi Polisi, penusukan terhadap anak itu saat melakukan aksi pencurian dirumah H.H, salah satu warga di komplek Nusantara Wosi, Manokwari Barat, sekitar pukul 04.00 Minggu, (19/7/2020) dini hari kemarin.

Read More

“Iya (penusukanitu) sedang diproses,” kata Kepala satuan reserse polres Manokwari, Ajun Komisaris Musa Jedi Permana, Minggu, malam kemarin.

Baca juga : Tak jera, Napi asimilasi di Pontinak lakukan kejahatan

Lebih 38 ribu napi dibebaskan selama pandemi covid-19

Napi asimilasi kembali melakukan kejahatan

Musa mengaku penusukan itu dilakukan oleh seoarang anak pemilik rumah yang dicuri. Meski begitu Musa memastikan penusuka itu akan diproses hukum.

Juru bicara Polda Papua Barat, AKB Adam Erwindi, menjelaskan kronologi pencurian dilakukan bocah Napi asimilasi hingga penusukan yang dilakukan sesama anak itu.

Kejadian sekitar pukul 04.00 WP, bertempat di rumah H.H, telah masuk seorang pencuri diduga anak yang sebelumnya Napi yang bebas dari kebijakan asimilasi. “Diperkirakan masuk lewat tembok bagian belakang rumah dan masuk melalui plafon,” kata Erwindi.

Karena pemilik  rumah mengetahui adanya pencuri yang masuk, maka terjadilah perkelahian antara pemilik rumah dengan pelaku pencurian yang mengakibatkan pemilik rumah mengalami luka di bagian muka dan mata. Saat terjadi perkelahian itulah , anak pemilik rumah menikam pelaku pencurian hingga meninggal dunia.

“Masalah tersebut telah ditangani Polres Manokwari, maka diimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Erwindi, menambahkan.

Bocah pelaku pidana yang meninggal itu merupakan narapidana LPKA kelas II Manokwari  penerima asimiliasi dengan akhir masa bimbingan pada 24 Januari 2021. Pemberian asimelasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. l0 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak lntegrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Peanggulangan Penyebaran Covid-19, pada tanggal 20 April 2020. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply