Tenaga kesehatan RSUD Abepura tuntut upah pelayanan Covid-19

papua
Pegawai dan Tenaga Kesehatan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. – Jubi/Theo Kelen.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sebanyak 27 pegawai dan tenaga kesehatan RSUD Abepura, Jayapura, Papua melakukan aksi unjuk rasa menuntut upah di halaman Kantor Administrasi RSUD Abepura,  6 Mei 2021.

Mereka menuntut upah jasa pelayanan Covid-19 agar dibayarkan sesuai sesuai pidato Presiden Jokowi. Presiden Jokowi menyampaikan pembayaran pelayanan jasa Covid-19 sebesar Rp7,5 juta per bulan kepada tenaga kesehatan, termasuk di Papua.

Read More
Tuntuan lain yang disampaikan adalah agar pihak rumah sakit atau direktur tidak harus melibatkan kepolisian setiap menyelesaikan persoalan. Tidak boleh memasukan atau mempekerjakan anggota keluarga di RSUD Abepura, Jayapura, Papua, lalu mengorbankan pegawai lain.

Juga agar para wakil direktur difungsikan sehingga apabila ada keputusan yang bersifat segara tidak harus menunggu keputusan direktur.

Koordinator aksi, Jhon mengatakan pelayanan jasa Covid-19 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pidato Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Ini masalah yang dihadapi RSUD Nabire

“Yang sampai ke teman-teman ini kan ada yang Rp5 juta dan Rp2,5 juta, ini kenapa, menjadi tanda tanya,” ujarnya.

Jhon berharap pimpinan rumah sakit segera menyelesaikan pembayaran sesuai semestinya kepada perawat dan tenaga penunjang yang terlibat dalam pelayanan jasa Covid-19 di RSUD Abepura, Jayapura, Papua.

“Kami disuruh menunggu proses, tapi kenapa rumah sakit lain di Jayapura sudah merealisasikan pembayaran, tapi kita belum diselesaikan dari tahun kemarin,” katanya.

Terkait menggunakan kepolisian, ia mengatakan ada seorang pegawai yang menuntut haknya tanpa membuat keributan malah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan selama dua hari di Polsek Abepura.

Jhon mengatakan, apabila tuntutan-tuntutan tersebut, khususnya pembayaran jasa pelayanan Covid-19 tidak diselesaikan, maka pihaknya akan menindaklanjutkan dengan melaporkan ke Pemprov Papua.

“Kami rencananya akan segera melaporkan ke Sekda,” kata Kepala Seksi Penunjang Pelayanan Medis RSUD Abepura, Jayapura, Papua tersebut.
Menanggapi aksi demo, Direktur RSUD Abepura dr. Daisy CH Urbinas mengatakan saat Presiden menyampaikan pidato proses verifikasi di rumah sakitnya belum selesai.

“Sehingga waktu Presiden bilang Rp7,5 juta orang per bulan, ternyata ada yang tetap terima Rp7,5 juta tapi ada yang sampaikan ke dia pu rekening Rp2,5 juta,” ujarnya.

Urbinas menjelaskan, pembayaran jasa pelayanan Covid-19 yang telah dibayarkan untuk Maret hingga Juni 2020 dengan menggunakan anggaran Rp9 miliar tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp4,5 miliar. Sedangkan dari Juli sampai Desember 2020 telah diusulkan untuk dibayarkan lagi.

“Hal yang mereka tanyakan tentang insentif Covid-19 itu kan bukan dibayarakan oleh DPA RSUD Abepura, itu pernah dong demo di awal-awal, pernah kita sudah jelaskan untuk dong demo ke Dinas Kesehatan, karena itu ada di DPA-nya Dinas Kesehatan, bukan di kita, jadi kita belum bayar karena memang bukan uang di kita, uang ada di Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Urbinas menyampaikan, sesuai peraturan baru, Permenkes No. 17/2021 Pasal 9, dijelaskan pembayaran insentif tenaga kesehatan tidak lagi ditagihkan oleh Pemrov ke Kemenkes. Tetapi OPD yang melaksanakan pelayanan Covid-19 menagihkan ke Pemprov Papua. Dananya bersumber dari sisa SILPA BTT Covid-19 2020 ditambah dengan refokus 8 persen yang direfokuskan pada 2021.

“Itu sumber dana untuk nanti membayar insentifnya teman-teman yang kerja, lalu RSUD Abepura hanya bertugas mengajukan dan proses pengajuan di RSUD Abe ini kan kitong sudah bikin semua terinci, cuma yang menjadi persoalan teman-teman ini tidak menghadapi secara resmi untuk menayakan, jadi informasinya mis,” katanya.

RSUD Abepura, kata Urbinas, adalah satu-satunya rumah sakit daerah yang membayar jasa Covid-19 dibandingkan rumah sakit daerah yang ada di Jayapura.

“Hanya kita saja yang berhasil melakukan penagihan klaim Covid-19 dan bayar dua kali kepada pegawai, yang lain belum, kami punya klaim yang kalau tidak salah bayar pertama Rp9 miliar tahun lalu dan kami sudah bayar lagi tahap kedua diawal tahun ini Rp4,5 miliar,” ujarnya.

Urbinas juga membantah bahwa terlalu sukuisme dengan mempekerjakan anggota kerabat di RSUD Abepura. Ia hanya menjalankan aturan sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya rumah sakit berakreditasi paripurna atau bintang lima.

“Saya tahu dulu itu ada yang masuk tidak lewat prosedur, sekarang kami luruskan semua lewat prosedur, percuma bintang lima, kita Oktober 2021 akan dites ulang kita punya bintang lima 5 ini, itu bagian-bagian yang haruskan kami kerjakan, tuntutan bekerja dalam standar,” katanya.

Urbinas berharap apabila ada persoalan segera disampaikan agar direktur mengetahui dengan berkomunikasi secara baik. Ia juga mengatakan meminta bantuan polisi karena pegawai yang mendatanginya dalam keadaan mabuk.
“Jelaslah saya minta perlindungan, kalau datang baik-baik saya akan terima,” ujarnya. (*)
Editor: Syofiardi

Related posts

Leave a Reply