Min Htin Ko Ko Gyi ditangkap pada April dan dituduh melanggar hukum era kolonial
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Yangon, Jubi – Pengadilan Myanmar, pada Kamis, (29/8/2019) memvonis hukuman satu tahun penjara dan kerja paksa kepada Min Htin Ko Ko Gyi, pembuat film kritik terhadap militer dan mengunggah di Facebook.
Min Htin Ko Ko Gyi ditangkap pada April dan dituduh melanggar hukum era kolonial yang melarang pernyataan yang dapat menyebabkan seorang prajurit atau anggota dinas lainnya “memberontak atau mengabaikan atau gagal dalam tugasnya”.
Unggahan-unggahannya di Facebook mengkritik peran militer dalam politik dan konstitusi negara 2008, disusun oleh mantan junta yang berkuasa dan yang berusaha diubah oleh pemimpin sipil Aung San Suu Kyi.
Baca juga : Serangan pemberontak Myanmar tewaskan satu orang
Singapura tahan warga Myanmar terlibat pemberontak Rakhine Myanmar sita kapal pengangkut 93 Rohingya
Min Htin Ko Ko Gyi mengatakan kepada wartawan dia telah memperkirakan vonis. “Tolong, jangan khawatir tentang saya, saya akan kembali,” kata Min Htin.
Ia menyatakan ingin mendesak semua orang untuk berbaris bersama dengan penuh semangat mengubah konstitusi di negaranya.
Tercatat meski Suu Kyi mengambil alih kekuasaan Myanmar setelah kemenangan besar pada pemilu 2015, namun konstitusi di negara itu memiliki peran politik utama bagi militer, termasuk seperempat kursi di parlemen.
Partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang berkuasa telah mengusulkan secara bertahap memotong jumlah perwakilan militer di parlemen selama 15 tahun.
Juru bicara pemerintah Zaw Htay mengatakan dia tidak bisa segera mengomentari kasus itu. Termasuk dua juru bicara militer tidak menjawab telepon untuk memberi komentar.
Pengacara Min Htin Ko Ko Gyi, Robert San Aung, mengatakan kepada Reuters bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan itu.
“Tulisannya tidak sesuai dengan karakteristik bagian yang dituduhnya kepadanya,” kata San Aung. Min Htin Ko Ko Gyi baru-baru ini menjalani operasi untuk kanker hati, San Aung mengatakan, menambahkan bahwa ia khawatir tentang kesehatan kliennya di penjara.
Menurut Kelompok Hak Asasi Manusia Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, 161 orang berada di penjara atau diadili di Myanmar atas apa yang dikatakan kelompok itu sebagai tuduhan bermotivasi politik. (*)
Editor : Edi Faisol