Mulai hari ini, Guru SMA-SMK di Mimika mogok mengajar

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Timika, Jubi – Mulai Rabu (17/10/2018), sekitar seribu guru SMA dan SMK di Kabupaten Mimika menyatakan mogok mengajar, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA dan SMK di Kabupaten Mimika, Sulijo, mengatakan keputusan untuk mogok mengajar adalah keputusan bersama para guru yang kesal akibat tidak adanya kejelasan atas tuntutan yang menjadi hak guru SMA dan SMK di Mimika.

Sulijo menjelaskan setelah kewenangan bidang SMA dan SMK Kabupaten Mimika dialihkan ke Provinsi pada awal 2018, sistem pembiayaan masih menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota.

Hal tersebut diperkuat dengan surat Sekda Provinsi kepada Kabupaten dan Kota perihal pembiayaan kepada SMA dan SMK oleh pemerintah kabupaten dan kota sampai pada diambil alih oleh pemerintah provinsi.

Ada empat poin tuntutan para guru ASN dan honorer SMA dan SMK kepada pemerintah daerah yaitu tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), uang lauk pauk (ULP), insentif untuk guru honorer tingkat SMA dan SMK, serta dana operasional sekolah bantuan daerah (Bopda).

"Kalau Bopda sudah dicairkan kepada masing-masing SMA dan SMK, tetapi yang lain belum jelas, padahal itu hak kami, yang kami terima setiap bulan namun sejak Januari sampai Oktober tidak jelas," ujarnya.

Sulijo mengakui bahwa sejak Agustus 2018, pihaknya bersama rekan-rekan guru yang lain telah berupaya meminta kejelasan dan kepastian kepada Wakil Bupati, Sekda, dan Kepala BKAD, namun tidak ada kepastian yang mereka peroleh terkait hak mereka itu.

"Kami minta kepastian dan bukti fisik sebab itu hak kami. Kami guru dan selalu mengajar tetapi kenapa para pimpinan daerah ini tidak membuka mata dan hati kepada kami yang juga mendidik anak-anak mereka," kata Sulijo.

Kepala BKAD Mimika, Marthen Mallisa, mengatakan surat edaran Sekda Provinsi Papua terkait dengan tanggung jawab kabupaten dan kota untuk SMA dan SMK tidak kuat, bahkan menurut Marthen tidak bisa dijadikan dasar untuk membayarkan apa yang menjadi hak guru di Mimika itu.

Menurutnya harus ada peraturan gubernur yang mengatur hal itu. Sementara kata Marthen, pergub terkait hal itu baru dibuat dan masih dalam bentuk rancangan oleh pemerintah provinsi.

Sulijo menilai Marthen keliru menerjemahkan surat Sekda Provinsi Papua. Kata Sulijo, Marthen telah meremehkan dan tidak menghormati Sekda Provinsi yang sudah tentu apa yang dikeluarkannya berdasarkan perintah Gubernur Papua.

Ia juga minta pengertian para orang tua murid terkait mogok mengajar yang menyebabkan aktivitas belajar mengajar akan lumpuh serta memohon dukungan dan doa orang tua siswa agar persoalan yang dihadapi sekitar seribu guru SMA dan SMK, baik ASN dan honorer, dapat segera diselesaikan, sebab tidak maka dapat dipastikan mogok akan berlanjut dan ujian semester pada akhir November terancam gagal.

Jumlah SMA di Mimika sebanyak 19 sekolah dan SMK sebanyak 24 sekolah dengan jumlah guru sebanyak 304 guru ASN dan 761 guru honorer. (*)

Related posts

Leave a Reply