Pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Bandarlampung, Jubi – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mewajibkan seluruh penumpang untuk memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung mulai 12 April 2020. Aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas kereta api, sampai di stasiun tujuan.
“Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung, akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api dan bea tiket akan kita kembalikan 100 persen tanpa biaya pemesanan,” kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo, Rabu, (8/4/2020).
Baca juga : Mahasiswa Bintuni di Jayapura butuh bantuan bahan makanan dan masker
IKT Merauke bergerak bagikan masker dan sembako
Omzet penjual masker kain di Kota Jayapura meningkat
Menurut Sapto, pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan berlaku secara nasional. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi massal untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat,” kata Sapto menjelaskan.
Ia juga berharap agar masyarakat tidak usah bepergian jika tidak urusan penting, serta mendesak sebaiknya batalkan perjalanan setidaknya sampai penyebaran virus ini mereda. “Karena lebih baik kita bersama-sama mencegah, dan jangan sampai ada korban yang terkena imbas Covid-19,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol