MRP tunda pembahasan Raperdasus Masyarakat Adat

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Wakil Ketua II DPR Papua, Ferinando AY Tinal menyatakan, dari dua Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang diusulkan DPR Papua untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), hanya satu yang disetujui lembaga kultur itu. 

Raperdasus yang telah mendapat rekomendasi dan pertimbangan MRP yakni perubahan kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian, Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, sedangkan Raperdasus Masyarakat Adat, pembahasannya ditunda oleh MRP. 

“MRP menyatakan pertimbangan dan persetujuan terhadap Raperdasus Masyarakat Adat ditangguhkan pembahasannya," kata Fernando AY Tinal ketika memimpin Paripurna RAPD Papua, Selasa (15/1/2019). 

Sementara Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, John NR Gobai mengatakan, Senin (14/1/2019), MRP telah menyurati DPR Papua terkait kedua Raperdasus yang diusulkan lembaga dewan untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan. 

"Saya heran dengan tidak diberikannya persetujuan terhadap Raperdasus Masyarakat Adat oleh MRP. Padahal, Raperdasus itu penting dan mendesak. MRP tidak bisa begitu saja menundanya. Kami DPR Papua mendorong Raperdasus itu karena penting," kata Gobai. 

Menurut informasi yang ia dapat, dalam pembahasan Raperdasus Masyarakat Adat, dua Pokja MRP menyetujui dan satu Pokja tidak setuju.

"Kalau kebiasan demokrasi, itukan suara terbanyak, mestinya atas nama demokrasi dan kebutuhan masyarakat MRP menyetujui itu. Kalau tidak disetujui, mestinya MRP memberikan alasan jelas," ujarnya. 

Ia berharap, MRP kembali mempertimbangan pembahasan Raperdasus itu, karena merupakan kebutuhan masyarakat adat Papua. (*) 

Related posts