Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Mobil milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke dan mobil milik Polres setempat dirusak oleh sekelompok masyarakat yang bermukim di jalan Biak, Kelurahan Mandala.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agistinus Ary P, yang ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2020), membenarkan kejadian tersebut. Khusus mobil Satpol PP, kaca depan, belakang, dan samping dirusak.
Awal mula kejadiannya, demikian kapolres, semalam anggota Satpol PP Merauke sedang melaksanakan patrol dan melihat adanya kerumunan masyarakat di Jalan Biak.
Satpol PP minta warga yang berkerumun membubarkan diri. Namun imbauan itu tak direspons oleh masyarakat. Akhirnya terjadi keributan dan mobil milik Satpol PP Merauke dirusak dan disandera oleh sekelompok warga.
“Tadi pagi Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Elyas Refra, mendatangi polres untuk melapor. Sebagai tindaklanjuti, tim identifikasi Polres Merauke mendatangi lokasi, hendak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Namun, jelasnya, masyarakat setempat melakukan penolakan dan ikut merusak kaca mobil polisi dari bagian belakang.
“Sebagai tindaklanjutnya kita mengamankan 34 orang warga Jalan Biak dan dibawa ke Polres Merauke. Dari pemeriksaan, enam orang diduga terlibat dalam pengrusakan mobil,” ungkapnya.
Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arifin, menambahkan keenam terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pengrusakan mobil.
“Kita tetap memroses secara hukum kasus tersebut, karena telah adanya tindakan main hakim sendiri dengan pengrusakan mobil oleh masyarakat,” tegasnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari