Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jakata, Jubi – Pemerintah mesir menghukum mati 75 orang dan 47 orang dengan penjara seumur hidup serta ratusan lainnya divonis penjara bertahun tahun karena terlibat gerakan pemimpin Ikhwanul Muslimin yang melakukan demontrasi tahun 2013 lalu.
Mereka yang dijatuhi hukuman di pengadilan massal dituduh melakukan pelanggaran terkait keamanan termasuk hasutan terhadap kekerasan, pembunuhan dan pengorganisasian protes ilegal -dalam demonstrasi.
Putusan vonis hukuman mati terhadap 75 orang tersebut telah dijatuhkan secara bertahap sejak bulan Juli 2018, hingga komplet pada Sabtu (8/9/2018) kemarin. Tercatat sorang yang diadili dalam perkara itu adalah pemimpin kerohanian Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie.
“Ia dijatuhi hukuman seumur hidup,” kata sumber pengadilan.
Mereka yang dihukum mati dengan cara digantung termasuk para pemimpin Ikhwanul Muslimin: Essam al-Erian dan Mohamed Beltagi dan juru dakwah terkenal Safwat Higazi.
Jurnalis foto pemenang penghargaan, Mahmoud Abu Zeid, yang lebih dikenal sebagai Shawkan, juga menerima hukuman lima tahun penjara. Ia ditahan saat mengambil gambar demonstrasi Mesir 2013. Dia diperkirakan bebas dalam waktu dekat karena sudah menghabiskan lima tahun di penjara sambil menunggu vonis.
Kekerasan meletus pada protes 2013 di alun-alun Rabaa al-Adawiya di Kairo, mengakibatkan ratusan orang tewas oleh pasukan keamanan.
Total sepanjang beberapa bulan terakhir Mesir telah mengeluarkan putusan terhadap lebih dari 700 orang yang disebut punya kaitan dengan Ikhwanul Muslimin dan terlibat dalam demonstrasi pro-Presiden Muhammad Mursi usai penggulingannya pada 2013.
Sementara itu, ratusan orang ditangkap ketika tentara dan polisi Mesir membubarkan protes pro-Mohammed Morsi, yang terjadi sebulan setelah mantan presiden terpilih secara demokratis itu digulingkan oleh kepala militer dan presiden saat ini, Abdel Fatah al-Sisi.
Kelompok hak asasi manusia telah mengkritik persidangan massal beserta ratusan vonis yang diproduksinya. Salah satunya Human Rights Watch menuding pengadilan tersebut tak imparsial dan tak berimbang, serta menyebut Kairo membiarkan aksi pasukan keamanan Mesir melakukan pembunuhan terhadap setidaknya 817 orang dan terindikasi melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan tak tersentuh oleh hukum. (*)