
Jayapura, Jubi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan secara simbolis menyerahkan 3000 sertifikat Hak Atas Tanah.
Penyerahan sertifikat hak tanah merupakan kegiatan Legalisasi Aset/Prona dan Reforma Agraria Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Kamis (23/6/2016).
Dalam sambutannya, Menteri Mursyidan Baldan mengatakan soal tanah dalam setiap ajaran agama, menyimpan pesan kuat yang pada dasarnya menjadi tempat masyarakat bisa hidup dan memakmurkan kehidupannya. Karena itulah, diharapkan jangan lagi ada pikiran memperkaya diri dengan memiliki tanah dalam jumlah besar.
“Ingat, negara bisa membatalkan hak atas tanah yang dipegang siapapun di negeri ini, jika kepemilikan itu justru mendatangkan kerisauan, kesusahan dan kerugian lainnya bagi masyarakat,” katanya.
Terkait persoalan tanah, ujar Baldan, pihaknya telah mengeluarkan Permen Nomor 9 tahun 2015 tentang Pengakuan Atas Hak Komunal. Dimana terkait Permen ini, dirinya tak menutup diri jika ada hal yang perlu direvisi dalam aturan itu.
“Dalam Permen ini diakui soal kepemilikan masyarakat adat, pengakuan kepemilikan kepada mereka yang tinggal dan hidup lebih sepuluh tahun di lokasi, dan pengakuan hak kolektif ekonomi berupa koperasi. Tujuannya memutus pengakuan atau kepemilikan atas tanah yang tanpa dasar,” ujarnya.
Untuk itu, Baldan mengajak pihak terkait di Papua bersama membuat tim guna mengecek dan menetapkan batas wilayah dari masyarakat hukum adat yang ada di Tanah Papua, kaitannya dengan Permen nomor 9 tahun 2015 tersebut.
“Saya juga mau ingatkan kita semua agar segera mengeluarkan hak legalitas transmigran atas tanah mereka. Jangan sampai justru menjadi sumber konflik kedepannnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Nicolas Wanenda mengakui, dalam melaksanakan program dan kegiatan sertifikasi rutin tahun anggaran 2016 masih terkendala sumber daya manusia (SDM) yang minim.
“Selain terkendala minimnya SDM, kami juga mempunyai hambatan dari anggaran yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi geografis,” kata Wanenda.
Disamping itu, BPN Papua juga mengalami kendala dalam bidang jaringan internet, pasalnya, dalam hal penginputan data fisik dari kegiatan legalisasi aset, ternyata data dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berupa data kampung dan distrik belum terintegrasi dengan aplikasi KPP.
“Target yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN tahun anggaran 2016 sebanyak 8.450 bidang dengan realisasi per Juni sekitar 6.190 bidang atau sekitar 60 persen,” ujarnya. (*)