Papua No. 1 News Portal | Jubi
ANAK-ANAK di bawah umur mengendari sepeda motor, bahkan tanpa helm terlihat biasa di Kota Jayapura dan tempat lain di Tanah Papua.
Pantauan Jubi di Pasar Hamadi pada Minggu, 3 Maret 2019 terlihat seorang anak laki-laki dengan santai mengendarai sepeda motor membonceng anak yang lebih kecil. Keduanya tidak menggunakan helm.
Meski mereka memacu kendaraan dengan kecepatan sedang, beberapa kali mereka terlihat mendahului kendaraan yang ada di depannya.
“Saya masih SMP, saya sudah dua tahun membawa motor, sebetulnya saya dilarang bawa motor tapi saya sembunyi-sembunyi,” ujar anak yang mengendarai tersenyum saat memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Pasar Hamadi.
Ia mengatakan bisa mengendarai sepeda motor merupakan kebanggaan karena pada usia baru 15 tahun sudah bisa memacu sepeda motor melintas di jalanan umum.
“Saya belajar dari teman, yang membuat saya senang bawa motor karena bangga dan senang,” katanya.
Ia mengaku pernah diingatkan orangtua untuk tidak membawa sepeda motor sebelum cukup umur atau sampai memiliki SIM. Tapi itu tidak digubrisnya.
Aksi anak-anak ini seringkali tidak digubris orang dewasa, terutama orangtua. Bahkan juga guru di sekolah. Namun tentu saja juga ada yang peduli dan sangat prihatin.
Mekias Tabuni, warga Kota Jayapura, salah seorang yang prihatin. Tabuni mengaku tidak mengizinkan anaknya membawa sepeda motor ke sekolah. Ia memilih mengantar dan menjemput anaknya ke sekolah.
“Kalau saya lihat anak saya naik motor atau tidak menggunakan helm saya tegur,” katanya.
Agar anaknya tidak membawa sepeda motornya, Tabuni menyembunyikan kunci motor.
“Karena sering saat saya tidur anak saya membawa lari kunci,” ujarnya.
Alasan Tabuni melarang anaknya yang masih siswa kelas 1 SMP mengendarai sepeda motor karena belum cukup umur dan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Selain itu menurutnya anak usia 15 tahun seringkali membawa motor ugal-ugalan.
“Saya bilang sama anak saya, kalau mau bawa motor harus sudah lulus SMA atau sudah punya SIM dan kalau bawa motor jangan kebut-kebutan di jalan karena sangat membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Papua, MH Ritonga, mengatakan jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa seorang pengemudi harus berumur minimal 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, lanjut Ritonga, pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta akan dijatuhkan kepada pengendara jika peraturan tersebut dilanggar.
“Orang tua harus bijak memberikan sesuatu kepada anaknya, bijak itu bukan murah, bijak itu bukan keras, tapi memberikan edukasi kepada anak,” katanya.
Menurut Rintonga, anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena mental dan fisiknya belum siap untuk mengendarai.
“Semenstinya orangtua selalu mengingatkan anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk tidak mengemudikan sepeda motor di jalan raya,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Bahkan melibatkan komunitas untuk selalu mensosialisasi keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Sementara, Polres Nabire, Pemkab Nabire, dan Komunitas Peduli Nabire (Kopena) bekerja sama menghelat kegiatan Millenial Road Safety Festival (MRSF) pada 2 Februari hingga 31 Maret 2019.
Kegiatan diawali dengan jalan santai dan senam bersama sejak pukul enam pagi, dilanjutkan dengan hiburan musik oleh berbagai band di Kota Nabire. Kemudian diselingi imbauan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Kapolres Nabire, AKBP Sonny M. Nugroho T, mengatakan MRSF adalah kegiatan nasional yang untuk tingkat nasional akan digelar di Jakarta.
MRSF bertujuan memberikan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas terutama kepada kaum millennial.
“Serta terbangunnya budaya tertib berlalu lintas demi terwujudnya program keselamatan berlalu lintas secara berkesinambungan dan membentuk Relawan Lalu Lintas Milenial Indonesia (Relasi),” katanya.
Kapolres Sonny mengatakan kecelakaan lalu lantas penyebab kematian nomor tiga di Indonesia, setelah stroke dan serangan jantung.
“Untuk nasional, 30.000 korban meninggal dunia dalam setahun dan di Papua 1.500 lebih kecelakaan terjadi dan 20 persen akibat miras dan selebihnya 40 persen akibat pelanggaran dan kebanyakan dilakukan generasi milenial,” ujarnya.
Di Kabupaten Mimika, Polres Mimika meminta dukungan dan pengawasan para orangtua untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan para remaja, khususnya pelajar.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, AKP Indra Budi Wibowo, di Timika, Minggu, 3 Maret mengatakan dalam tiga tahun terakhir tercatat 756 warga Kota Timika meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
“Dari jumlah korban meninggal akibat lakalantas yang terjadi di Timika, hampir 70 persennya berasal dari kalangan milenial yaitu orang-orang yang lahir pada 1980-an hingga pertengahan 2000,” katanya seperti dikutip Antara.
AKP Indra menekankan tanggung jawab mencegah atau meminimalisir kecelakaan tidak saja berada di pihak kepolisian, tetapi semua pihak, baik orangtua, maupun pihak sekolah, pemerintah daerah, dan lingkungan masyarakat sendiri.
“Peran orang tua sangat menentukan, jangan membiasakan memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak yang belum cukup umur,” katanya. (*)
Reporter: Ramah & Titus Ruban
Editor: Syofiardi