Mendagri sebut anggaran Papua terbesar nomor delapan secara nasional

Papua
Ilustrasi dana Otsus Papua - dok. Jubi

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut anggaran untuk Papua terbesar nomor delapan secara naisonal. Salah satu penambah anggaran itu dana otonomi khusus Papua yang naik 2,25 persen dari dana alokasi umum nasional.

Read More

“Papua anggaran terbesar nomor delapan di seluruh Indonesia dengan jumlah penduduk kurang dari lima juta jiwa,” kata Tito saat kunjungan kerja bersama Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Minggu, (12/9/2021), kemarin.

Baca juga : Terkait dana Otsus, gubernur Papua telah menyurat ke Kemendagri  

27 rancangan Propemperda masuk dalam pembahasan Bapemperda DPR Papua

Dualisme Sekda Papua dikhawatirkan berdampak pada pembahasan APBD Papua

Tito menyebut jika dibandingkan dengan daerahnya di Sumatera Selatan dengan jumlah penduduk di atas 12 juta jiwa, anggarannya tidak setinggi di Papua.

Sedangkan Papua wilayahnya jauh lebih luas bila dibandingkan dengan Pulau Jawa. “Sehingga ada kekhususan guna percepatan pembangunan,” kata Tito menambahkan.

Menurut dia, spirit kemajuan Papua adalah percepatan pembangunan. Dalam konteks itu sudah dilakukan penjaringan aspirasi dan ada beberapa aspirasi tentang pemekaran daerah otonom baru.

Aspirasi masyarakat Papua akan ditambah tiga provinsi yang salah satunya Papua Selatan, kemudian Papua Tengah, daerah Mamta, dan bagian utara yang masih diperdebatkan ibu kotanya antara Timika atau Nabire.

“Kita akan revisi Undang-Undang Otsus Papua, di Papua harus ada percepatan pembangunan dengan menjawab aspirasi pemekaran daerah,” ujar Tito menjelaskan.

Sesuai arahan Menko Polhukam Kemendagri akan membahas dan mempersiapkan peraturan pemerintah dengan batas waktu hingga tanggal 19 Oktober. Selanjutnya dibulatkan lagi dengan mendengar aspirasi masyarakat dari bawah. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply