Melengkapi RUU Penilai, DPD RI Minta Masukan Pemprov Papua

Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen Memberikan Cinderamata Kepada Rombongan Komite IV DPD RI - Jubi/Alex
Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen Memberikan Cinderamata Kepada Rombongan Komite IV DPD RI – Jubi/Alex

Jayapura, Jubi – Guna melengkapi Rancangan Undang Undang tentang Penilai, Komite IV DPD RI mengunjungi Pemerintah Provinsi Papua untuk mendapat masukan melalui dialog yang digelar di Sasana Karya, Kantor Gubernur, Selasa (14/6/2016).

Kunjungan kerja Komite IV DPD RI yang memiliki lingkup tugas di bidang APBN, BPK, Pajak dan Pungutan lain, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Lembaga Keuangan dan Perbankan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Statistik, dipimpin langsung oleh H. A. Budiono selaku Wakil Ketua.

“Selain berdialog, kami juga sudah berkirim surat untuk mendapatkan masukan dari beberapa instansi terkait di Papua, termasuk Pemprov Papua dan instansi vertikal dengan harapan untuk melengkapi UU tentang penilai,” kata Budiono, di Jayapura.

Menurut ia, keberadaan RUU Penilai penting untuk mengimplementasikan program program yang menjadi lingkup tugas dari Komite IV DPD RI.

“RUU ini menjadi penting karena desakan dari kabupaten/kota yang membutuhkan regulasi yang menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.

Menanggapi itu, ujar Bidiono, pihaknya sudah mendatangi beberapa provinsi di Indonesia untuk berdialog sekaligus mensosialisasikan RUU tentang Penilai.

“Kami tentu membutuhkan dukungan untuk penyempurnaan RUU tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang. Untuk itu kami datangi Papua,” kata Budiono.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menekankan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai  relevan dengan didorongnya RUU Otonomi Khusus (Otsus) Plus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan, relevansi ini tergambar pada penyelenggaraan pemerintahan yang fokus pada kekhususan.

“RUU Penilai ini berlaku secara nasional, yang mana di dalamnya terdapat pasal-pasal tertentu yang menyebut soal kekhususan di daerah seperti otonomi khusus,” katanya.

Hery menjelaskan pihaknya menganggap RUU Penilai ini sudah tercakup juga dalam RUU Otsus Plus sehingga terus mendorong hal ini agar segera masuk Prolegnas.

“Jika RUU Otsus Plus masuk dalam Prolegnas akan menghindari tumpang tindih dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya. (*)

Related posts