Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Yahukimo, Jubi – Sebagian besar masyarakat di kabupaten Yahukimo belum memiliki KTP-elektronik. Dari jumlah penduduknya per tahun 2017 yakni 408.815 jiwa, penduduk yang wajib KTP-el sebanyak 336.694 jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yahukimo, Suwasana Hadi Riwantara, mengatakan belum banyak orang yang melakukan perekaman KTP-el tersebut. Dari jumlah penduduk wajib KTP-el tersebut, penduduk yang telah melakukan perekaman belum sampai angka dua puluh ribu.
“Yang masuk dalam data penduduk wajib KTP-el untuk tahun 2017 sebanyak 336.694 jiwa dari laki-laki 185.039 orang dan perempuan 151.655 orang. Sementara yang sudah perekaman baru 19.000 orang lebih. Jadi, sebagian besar memang belum,” kata Suwasana H. Riwantara saat ditemui Jubi di Dekai, Selasa (20/2/2018).
Artinya, masih terdapat sekitar 317.694 orang wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman. Suwasana kembali mengimbau seluruh masyarakat Yahukimo untuk melakukan perekaman KTP-el tersebut agar mendapat kemudahan layanan publik.
Data tunggal pada KTP-el akan membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Mulai dari kebutuhan akan kesehatan, asuransi, perbankan maupun keperluan lainnya.
Kendati ada imbauan, pengurusan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) masih menjadi masalah. Salah satunya dialami Frengki Siep. Pria yang mengaku kesal itu menuturkan, pelayanan dokumen penduduk di dinas terkait sangat lamban.
“Saya sudah urus KTP elektronik dan kartu keluarga tapi sampai sekarang ini belum proses, Saya sudah mau ujian tapi sampai sekarang belum,” kata Frengki,siswa kelas III SMA Negeri 2 Dekai itu.
Dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kedepan, pemerintah mendorong adanya pelayanan publik yang terintegrasi antara KPT el dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ini untuk pemanfaatan data, khusus pemanfaatan data, pemanfaatan KTP el dan NIK untuk menuju single identity number bagaimana agar data penduduk itu bisa dioptimalkan untuk semua layanan publik,” kata Zudan, dilansir website resmi Kementerian Dalam Negeri RI. (*)