Masyarakat Yobeh Beri Tanda Larangan di Bandara Sentani

Pagar pengembangan Bandara Sentani yang telah di pasangi Sasi sebagai tanda larangan oleh masyarakat Adat Yobeh - Jubi / Engel Wally
Pagar pengembangan Bandara Sentani yang telah di pasangi Sasi sebagai tanda larangan oleh masyarakat Adat Yobeh – Jubi / Engel Wally

Sentani, Jubi – Aksi lanjutan yang di lakukan oleh masyarakat Adat Yobeh bersama tim 13 setelah memberikan kesempatan kepada pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Bandar Udara Sentani . Permintaan ini terkait permintaan ganti rugi tanah dan pengukuran serta pengembalian batas tanah milik masyarakat Yobeh pada pekan lalu.  Pagi tadi (kemarin) sekitar pukul 8.00 wit aktifitas pembangunan pengembangan landasan pacu Bandara Sentani sebelah barat telah diberi tanda larangan oleh masyarakat adat Kampung Yobeh.

“ Kami telah memberikan ruang dan waktu kepada pihak Bandara untuk menunjukan Dokumen asli mereka tentang penggunaan atas tanah hak ukayat kami yang sebesar 45 hektar, belum ada jawaban dari pihak bandara saat ini sudah dikerjakan lagi proyek perluasan ke arah barat oleh pihak ketiga, oleh sebab itu pagi tadi (kemarin) telah kami tancap tanda larangan oleh pihak adat di areal pembangunan perluasan bandara sebelah barat,” kata Yonas Kallem masyarakat adat Yobeh dan juga pemilik hak ulayat di Sentani, Senin (11/5/2015).

Kata Yonas, aksi ini akan berlanjut terus sampai ada jawaban dari pihak Bandara, menurutnya lahan yang di pakai saat ini dari 45 hektar sudah bertambah 1 hektar lagi, artinya kata “Pencuri” sudah tidak pantas lagi untuk dikatakan kepada pihak Bandara yang benar dan nyata telah melewati batas batas pengembangan perluasan Bandara.

Untuk itu, kata dia selaku masyarakat Adat dan juga tim 13 mengharapkan ada pengertian dan di selesaikan dengan secepatnya kepada para pemilik hak ulayat sebelum aksi yang lebih akan di lakukan di areal landasan pacu Bandara Sentani, karena berdasarkan Dokumen kepemilikan tanah atas hak ulayat ini sudah diakui oleh Negara. “Sekarang mana Dokumen kepemilikan dan proses transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh pihak Bandara, kalau hal ini perna di lakukan maka harus ditunjukan kepada kami,” katanya.

Ditempat yang sama, Khoselo (pembantu Ondoafi)  Lewi Sokoi menegaskan apa yang telah di letakan sebagai tanda larangan berupa pucuk daun sagu di sepanjang jalan dipajang di mana proyek perluasan bandara Sentani dikerjakan ada sebuah tanda larangan yang secara adat turun temurun sering di lakukan oleh masyarakat Sentani. “Untuk hal tersebut bagi siapa saja yang berani menggeser atau memindahkan benda – benda yang telah di taruh ini sebagai tanda larangan , konsekuensinya akan di tanggung sendiri,” katanya.

Sementara itu Joko Harjani selaku Otoritas Bandara Provinsi Papua yang dihubungi terkait persoalan ini Joo menjawab melalui short messengger bahwa pihaknya sedang bertemu dengan Bupati Jayapura guna membicarakan persoalan yang sama. (Engel Wally)

Related posts

Leave a Reply