Papua No. 1 News Portal | Jubi
Paniai, Jubi – Masyarakat Kabupaten Paniai, Papua menilai kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat tidak netral. Buktinya Pilkada Paniai yang layaknya digelar pada 27 Juni 2018 lalu, dibatalkan lantaran rekomendasi pihak yang menyengketakan keputusan KPU Paniai Nomor 31 tentang penetapan paslon Meki Nawipa – Okropianus Gobay melawan kotak kosong.
Perwakilan masyarakat Paniai, Imbertus Pigai mengatakan, Pilkada Paniai batal karena kinerja Panwaslu yang tidak menunjukan netralitas dalam pengawasan pada tahapan Pilkada berlangsung di bumi Wagadei.
“Hal itu terlihat sejak Panwaslu membatalkan SK KPU Panai Nomor 25 dan Nomor 31 yang dilakukan tanpa prosedur hukum,” kata Imbertus Pigai kepada Jubi, Selasa, (10/7/2018).
Pigai menilai, Panwaslu bekerja tidak berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu yang termuat di dalam Perbawaslu No.2 tahun 2015 tentang Pengawas Pemilihan Umum, Pasal (6) Poin 3 dan Pasal 17 dan Undang-undang No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 77 dan 78 sehingga Pilkada bisa Batal.
“Panwaslu bekerja sangat memihak pada kandidat tertentu, tidak menunjukkan sikap netral sebagai lembaga pengwas pemilu atau lembaga mitranya KPU selama tahapan Pilkada berlangsung. Panwaslu seakan-akan seperti lembaga pemicu konflik dan penghalang agenda negara di daerah Paniai,” katanya.
Solidaritas Peduli Masyarakat dan Pembangunan Paniai (SPMPP), Natto Gobay mengatakan, seluruh masyarakat Paniai tidak mau melihat lagi tiga komisioner Panwaslu, berisinia AP, ED dan YP yang bekerja dalam tahapan Pilkada lebih mementingkan diri dan hampir mengorbankan rakyat tak bersalah di atas agenda negara itu di tanah yang penuh damai ini.
“Masyarakat berharap, jika ada giliran seleksi Panwaslu untuk wilayah Mee Pago, tiga orang di atas jangan terima atau loloskan dalam tahapan-tahapan seleksi. Karena tiga orang seperti di atas itu bisa merugikan masyarakat dan tanah besar Paniai ini,” ujar Natto. (*)