Masyarakat harus cerdas memilih informasi yang benar

Papua No. 1 News Portal I Jubi,

Oleh: Yermias Degei*)

”Bodohlah orang yang tidak pernah membaca koran; lebih bodoh lagi orang yang memercayai apa yang ia baca hanya karena itu dimuat dalam koran.”—August von Schlözer, sejarawan dan penulis asal Jerman (1735-1809).

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi, media sosial dan media masa cetak dan elektronik ikut berkembang pesat seperti jamur di musim hujan. Kondisi ini membuat penyebaran informasi dalam bentuk  teks, foto, grafis, dan video, dan audio tak terkendali.

Informasi yang kita baca di media masa, kadang kita jadikan dasar dalam mengambil sikap dalam melakukan sesuatu, dan atau melakukan tindakan melawan atau memberikan dukungan sesuai dengan informasi yang kita peroleh. Informasi yang kita peroleh kadang menentukan pilihan, mengambil tindakan tertentu.

Tetapi, apakah kita pernah bertanya sejenak: benarkah informasi itu, lengkapkah informasi itu, dari mana data itu berasal, apakah datanya lengkap, siapa yang menyebarkan informasi itu, siapa narasumbernya, dan dari media apa  informasi ini berasal? Atau bahkan pernahkah kita bertanya, apakah semua koran memberikan informasi yang benar, apakah semua media online memberitakan berita benar, apakah semua yang dimuat di internet itu selalu benar?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini penting agar kita mendapatkan data dan informasi yang kredibel (dapat dipercaya) dan benar: dari sumber, lembaga, dan media resmi yang dapat mempertanggung jawabkan data dan informasi secara hukum dan sesuai profesi.

Nah, pertanyaannya adalah bagaimana kita mengetahui bahwa data dan informasi yang kita peroleh adalah kredibel atau dapat dipercaya. Karena, informasi yang kredibel membantu kita dalam pengambilan keputusan tentang sesuatu dalam rangka membangun kehidupan yang lebih baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sosial, bahkan bagi daerah dan bangsa. 

Dalam konteks penyebaran informasi di media masa, kita perlu mengetahui dua macam kredibilitas, yaitu kredibilitas terhadap sumber dan kredibilitas terhadap media.

Kredibilitas terhadap sumber berkaitan dengan kepercayaan individu yang menulis berita atau kepercayaan terhadap orang yang memberikan keterangan dalam berita yang ditulis wartawan. Sedangkan kredibiltas media adalah tingkat kepercayaan publik kepada media masa seperti Koran, TV dan media online yang memproduksi informasi (data dan berita).

Walaupun tingkat kepercayaan pada sumber berita kadang dipengaruhi oleh macam-macam hal, tetapi  setidaknya secara teori ada beberapa hal yang menentukan kredibel atau tidaknya sebuah informasi atau berita.

Pertama, informasi berupa fakta atau berdasarkan kenyataan di lapangan, yakni  kejadian nyata; kedua, informasi disampaikan atau pendapat (opini) narasumber yang dapat dipercaya dengan data yang jelas; ketiga, informasi yang obyektif atau sesuai dengan keadaan sebenarnya, tidak dibumbui sehingga merugikan pihak yang diberitakan;  keempat, berimbang atau porsi sama (tidak memihak/tidak berat sebelah); kelima, lengkap dengan 5W+1H yakni lengkap dengan peristiwa apa yang terjadi (unsur peristiwa), kapan peristiwa terjadi (unsur waktu), di mana peristiwa terjadi (unsur tempat), siapa yang terlibat dalam kejadian (unsur orang/manusia), mengapa peristiwa terjadi (unsur latar belakang/sebab), dan bagaimana peristiwa terjadi. (unsur kronologis peristiwa); keenam, akurat, tepat, benar dan tidak terdapat kesalahan, bukan informasi yang berisi hanya “katanya”; dan ketujuh, penulis berita jelas, namanya ada dalam box redaksi media bersangkutan, ada media yang nama wartawan disingkat tetapi nama lengkapnya ada di box redaksi sehingga jika ingin mengetahui dapat konfirmasi dengan media bersangkutan.

Sementara itu, sebuah media masa baik cetak, media online atau media elektronik berupa TV dan radio dikategorikan kredibel apabila memenuhi beberapa unsur. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan: "Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia".

Sejak diberlakukannya UU Pers, setiap warga negara berhak mendirikan penerbitan pers (Pasal 9 ayat 1). Namun, itu tadi, harus berbadan hukum. Ketentuan pers/media harus berbadan hukum diperkuat Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, yakni setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (UU Pers).

Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi.

Selain itu, sebuah media masa dikategorikan kredibel apabila memiliki kantor redaksi yang jelas alamatnya sehingga dapat didatangi publik. Kemudian, media masa juga secara terbuka mengumumkan struktur redaksi mulai dari penanggung jawab, pimpinan redaksi, redaktur hingga wartawan.

Media-media resmi juga membekali wartawan dengan kartu identitas atau kartu pers. Sesuai UU PERS, wartawan tidak diperkenankan meminta imbalan apapun dari narsumber dalam aktivitas meliput atau berkaitan dengan pemberitaan. Tentu berbeda dengan iklan atau kerja sama resmi dengan media, kerja sama dengan media dan iklan tentunya berbiaya. 

Khusus untuk media online yang kredibel atau resmi terdapat informasi tentang website (About us & Disclaimer). About us berisi informasi terkait pengelola website dan juga alamat organisasi pemilik website baik alamat di internet, media sosial, nomor telepon dan atau seluler yang bisa dihubungi hingga alamat kantor yang jelas yang bisa didatangi. Bila suatu website tidak menyediakan hal tersebut, maka sebaiknya berhati-hati terhadap website tersebut. Tidak adanya nama pengelola dan alamat yang jelas/lengkap, menandakan website/pengelolanya sudah memikirkan jalan untuk kabur atau lari dari tanggungjawab terhadap kekacauan yang dibuatnya.

Selain media online, informasi di internet beredar cepat juga melalui media sosial seperti facebook, blog, wahat app, telegram, youube dan media sosial lainnya. Banyak di antaranya benar, bermanfaat, dan tidak berbahaya, tapi banyak juga yang sebaliknya. Maka, kita harus pintar-pintar memilih apa yang kita baca. Orang yang baru menggunakan Internet mungkin menganggap suatu berita pasti benar karena itu ada di Internet atau dikirimkan oleh teman. Mereka mungkin memercayai sebuah cerita sekalipun cerita itu tidak masuk akal.

Nah, sekarang, bagaimana kita bisa menjadi orang yang cerdas memilih informasi yang benar? Jawabannya, Tergantung Anda. Yang penting, anda sudah memiliki sedikit informasi dari tulisan ini.

Walaupun demikian, secara umum perlu disampaikan bahwa pastikan informasi yang kita terima memiliki sumber yang jelas dan dapat dipercaya; periksa dengan seksama setiap kata dan kalimat demi mendapatkan pemahaman yang benar akan sebuah informasi; jangan langsung percaya mengenai sebuah berita tanpa mengecek kebenaran berita tersebut; biasakan untuk menahan diri untuk tidak langsung men-share setiap informasi yang kita terima; bagikan hanya informasi yang baik dan hal-hal yang positif saja yang bisa menginspirasi banyak orang; buang jauh-jauh setiap informasi yang menimbulkan rasa kebencian, sikap permusuhan, yang mengadu-domba dan yang sejenisnya.

Dan, percayalah pada sumber dan media resmi sebagaimana dipaparkan di atas, tetapi juga jangan percaya hanya karena dimuat di koran, disiarkan di TV dan atau karena dipublikasikan di website.

*) Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Nabire

Related posts

Leave a Reply