Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi, meminta kepada masyarakat dan intelektual di setiap kampung dan distrik, untuk turut mengawasi penggunaan dana desa di setiap kampung, agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Banyak intelektual yang menyampaikan kelakukan kepala kampung, sehingga saya minta supaya itu diperbaiki, karena tidak ada orang lain yang akan bangun kampung, kecuali kepala kampung bersama masyarakatnya,” katanya, saat kunjungan kerja ke Distrik Pisugi, Rabu (19/2/2020).
Ia berharap peran serta masyarakat dan intelektual dalam mengawasi dana kampung yang turun selama ini. Apalagi setelah kepala kampung menandatangani pakta integritas, penggunaan dana kampung akan diawasi dengan ketat tahun ini.
“Mulai tahun ini proses pencairan dana desa langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Negara (KPPN), tidak semudah dulu, bukan lagi di pemda. Sehingga saya harap kepala kampung memahami betul, begitu juga penggunaannya secara maksimal yang betul-betul kepada masyarakat,” katanya.
Kata Yogobi, proses pencairannya tetap sama sesuai dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan, karena dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga diarahkan ke KPPN sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau memang ada unsur penyelewengan dan pidana, silakan masyarakat lapor ke polisi tentang dana desa ini,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Jayawijaya, Lenensya Manuputty, juga memastikan penyaluran dana desa tahun ini sangat ketat.
“Jika dulu uang datang dari pusat itu masuk ke KPPN dan dilanjutkan ke kas daerah, tetapi sekarang tidak lagi seperti itu, dimana penyalurannya akan langsung masuk ke kas bendahara umum negara, tidak lagi masuk ke kas daerah,” katanya.
Untuk melakukan pencairan dana desa, kata dia, tidak semudah tahun-tahun sebelumnya. Untuk mencairkan dana desa, setiap kepala desa diwajibkan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
“Syarat untuk melakukan pencairan dana desa di antaranya menyiapkan APBK, RKPK dan Peraturan Desa terkait pelaksanaan program yang dilakukan sesuai dengan APBK,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo