Sentani, Jubi – Berawal dari bentrok antarwarga asal Kabupaten Puncak yang bermukim di Doyo Baru, sekitar RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura, Papua beberapa waktu lalu, Pemkab Puncak menetapkan pembagian wilayah dengan membeli sebidang tanah di beberapa tempat di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura.
Baldus Yapo, pemilik ulayat disebutkan sudah menyerahkan tanah seluas dua hektar kepada Pemkab Puncak.
“Awalnya kami berjumpa tanpa disengaja antara saya sebagai pemilik hak ulayat dan juga salah satu anggota DPRD Puncak yang sedang mencari sebidang tanah untuk ditinggali oleh warga yang akan diungsikan dari samping RSUD Yowari. Singkatnya tanah ini akhirnya resmi dibeli dari kami sebagai pemilik hak ulayat,” kata Baldus kepada Jubi, Rabu (25/11/2015).
Baldus Yapo, yang saat itu juga menyerahkan surat sertifikat tanah kepada pembelinya berharap agar kewajiban yang masih tersisa dari pembelian tanah tersebut diselesaikan secepatnya.
“Tahap pertama sudah diselesaikan, dari setengah harga yang di tetapkan Rp 1 miliar, tahap kedua masih dalam proses. Kami sangat berharap agar dapat diselesaikan dengan secepatnya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di antara kita,” katanya.
Nosen Murib, sebagai pihak yang membeli mewakili pemerintah daerah Puncak menyampaikan terima kasih kepada pemilik hak ulayat yang telah memberikan sebidang tanah dengan luas dua hektar kepada masyarakat Puncak.
“Proses pembayaran berikutnya pasti kita akan laksanakan setelah puluhan kepala keluarga yang diungsikan ini tinggal di sini. Tetap hal ini kami sampaikan kepada pemerintah daerah kami, karena sudah ada surat sertifikat tanah yang telah diberikan oleh pemilik hak ulayat kepada kami, tetap akan kami laksanakan kewajiban kami pada proses pembayaran kedua,” kata Nosen (Engel Wally)