Masuk resort Trump, warga Tiongkok dipenjara 8 bulan

Palu sidang putusan hukum Papua
Ilustrasi, pexels.com
pexels.com.

Papua No.1 News Portal | Jubi

For Lauderdale, Florida, Jubi – Pengadilan Federal Amerika Serikat menghukum delapan bulan penjara seorang perempuan Tiongkok, Senin (25/11/2019). Dia dianggap bersalah karena memasuki Mar-a-Lago, tempat pelancongan Presiden Donald Trump di Florida.

Read More

Yujing Zhang (33 tahun) dinyatakan bersalah pada September oleh satu juri 12-anggota US District Court di Fort Lauderdale setelah pengadilan selama dua-hari. Dia berbohong kepada seorang petugas federal dan memasuki tempat pelancongan Palm Beach. Perbuatannya itu menimbulkan kekhawatiran ia bisa menimbulkan ancaman intelijen.

Zhang sudah menjalani lebih dari tujuh-setengah bulan dari delapan-bulan hukumannya, mulai saat ia ditangkap, mengutip Reuters, Selasa. Perempuan itu juga dihukum dua tahun untuk pembebasan yang diawasi Hakim District Court Roy Altman.

“Bukti berlimpah bahwa Zhang berbohong berkali-kali kepada petugas Dinas Rahasia ketika ia memasuki Mar-a-Lago,” kata Altman saat membacakan vonis.

Zhang berkeras. Dia tetap merasa tidak bersalah. Zhang berdalih niatnya ke Mar-a-Lago untuk bertemu Trump.

“Saya dating, dan cuma mengikuti instruksi serta ditanya mau ke mana. Saya kira saya tidak berdusta. Saya datang untuk bertemu Presiden dan keluarganya untuk berteman,” kata Zhang di pengadilan.

Perbuatan Zhang, sebelumnya menyulut keprihatinan bahwa ia mungkin adalah seorang mata-mata. Beberapa ahli AS mengatakan kepada Reuters bahwa upayanya memasuki klub itu sangat aneh. Dia pun dikaitkan dengan Partai Komunis China di Beijing. Namun, sulit dipercaya bahwa Zhang adalah mata-mata profesional.

Asisten Jaksa AS Rolando Garcia dalam persidangan meminta Altman mempertimbangkan hukuman penjara 18 bulan buat Zhang. Hukum yang lebih berat itu untuk mencegah Zhang perbuatan serupa (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply