Masalah keterbukaan, LPJ dana kampung terhambat

Evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan kampung tingkat Kabupaten Jayawijaya dan penandatanganan pakta integritas kepala kampung di gedung Ukumearek Asso, Senin (27/1/2020) - Jubi/Islami
Evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan kampung tingkat Kabupaten Jayawijaya dan penandatanganan pakta integritas kepala kampung di gedung Ukumearek Asso, Senin (27/1/2020) – Jubi/Islami

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, menilai kurangnya keterbukaan kepala kampung kepada masyarakat terkait penggunaan dana kampung, mengakibatkan banyak yang kesulitan dalam pelaporan pertanggungjawaban.

Read More

Hal ini dikatakan Bupati Banua saat evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan kampung tingkat Kabupaten Jayawijaya dan penandatanganan pakta integritas kepala kampung, bersama 105 kepala kampung di Gedung Ukumearek Asso Wamena, Senin (27/1/2020).

“Jadi apa yang masyarakat tahu, masyarakat tidak tahu. Disinilah mereka agak bingung ketika buat laporan SPJ. Kita melihat bahwa keterbukaan antara kepala kampung dan tim pendamping juga tidak satu jalan,” katanya.

Meski ia mengaku apa yang tertera di APBK dengan yang dilaksanakan di lapangan berbeda sebenarnya tidak berbeda, hanya saja tidak ada keterbukaan kepala kampung kepada masyarakatnya.

Untuk itu ia harap kegiatan yang sudah berjalan harus sama-sama dengan pendamping, jadi semua pelaporan dapat berjalan baik. Bupati Banua juga berharap peran setiap kepala distrik dalam pengawasan dana desa terus ditingkatkan, termasuk dalam mendorong kepala kampung dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban untuk pencairan tahap pertama 2020.

Menurut dia, selama ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) selalu memberikan pembayaran atau proses sesuai dengan rekomendasi dari distrik dalam upaya pengawasan.

“Apabila kepala distrik ingin keluarkan rekomendasi untuk proses, itu benar-benar kepala distrik kontrol program yang di distrik itu sesuai dengan APBK atau tidak. Dimana, kewenangan yang diberikan kepada kepala distrik untuk pengawasan kami lihat tidak berjalan baik, jadi kami akan evaluasi kembali,” kata Banua.

Pada kesempatan itu, Bupati Banua juga minta para kepala kampung yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa tahap satu dan dua tahun 2019 segera menyerahkan ke DPMK.

“Kami sudah komitmen jika untuk tahap tiga 2019 belum bisa dicairkan karena belum ada laporan pertanggungjawaban,” kata Banua.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Jayawijaya, Lenensia Manuputty, mengatakan baru 33 kampung yang telah memasukan laporan pertanggungjawaban dana desa tahap I dan II, sehingga untuk pencairan tahap tiga sementara dipending.

“Penggunaan dana desa dan prospek 2019 ada beberapa hal yang belum dilengkapi kepala kampung seperti APBK, SPJ tahap I dan II. Bahkan ada juga yang belum buat laporan pertanggungjawaban maupun APBK dan RKPK, ada yang APBK dan RKPK sudah tetapi SPJ belum, sehingga diharapkan segera dimasukan sebelum BPK masuk akhir Januari ini,” katanya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply