Saipan, Jubi – Pemerintah Kepulauan Mariana Utara resmi melarang penjualan pinang kepada penduduk di bawah usia 18 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang No. 19-65 yang baru saja disahkan parlemen.
UU tersebut mewajibkan kepada toko penjual pinang untuk memasang tanda larangan penjualan pinang kepada orang di bawah usia 18 tahun itu di setiap tokonya.
Barang siapa yang melanggar, terancam hukuman denda sebesar 100 dolar AS hingga 500 dolar AS (Rp 1,35 juta sampai Rp 6,75 juta) dan izin menjual pinangnya akan dicabut.
Seperti dikutip dari radionz.co.nz pada Rabu (17/8/2016), UU tersebut lahir atas dasar keprihatinan terhadap meningkatnya jumlah penderita kanker mulut di negara persekutuan Amerika Serikat itu.
Berdasarkan studi yang dilakukan Badan Penelitian Kanker Internasional (IARC) pada tahun 2003 dan 2009, mengunyah pinang dengan atau tanpa tembakau dapat meningkatkan risiko terserang kanker.
Peraturan yang mengatur konsumsi dan penjualan pinang di Kepulauan Mariana Utara telah menjadi kontroversi sejak lima tahun terakhir.
Kendati pemerintah telah mengampanyekan bahaya mengunyang pinang, penduduk Kepulauan Mariana Utara sangat menggemari aktivitas yang satu itu.
Lima tahun lalu, karena kekurangan pasokan, Mariana Utara mulai mengimpor pinang dari pulau Yap dan Pohnpei dengan harga yang lebih tinggi.
Ahli pertanian setempat, Isidoro Cabrera mengatakan bahwa permintaan pinang dari Mariana Utara terus meningkat. Kegemaran penduduk mengunyah pinang kian sulit dibendung.
Tahun lalu, pemerintah mulai berpikir untuk menerapkan aturan yang lebih ketat terkait pinang. Kampanye bahaya mengunyah pinang makin gencar dan dibahas di parlemen.
Upaya untuk mengurangi konsumsi pinang mulai diperkenalkan di antaranya dengan meningkatkan pajak pinang. Hingga akhirnya, pemerintah mensahkan UU baru yang melarang penjualan pinang pada penduduk di bawah usia 18 tahun. (*)