Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Jayapura, Jubi – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, sebaiknya Rancangan Undang Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Plus yang saat ini tengah diperjuangkan rakyat Papua di DPR RI, dipecah menjadi dua.
"Mengapa tidak dipecah dua saja, karena Papua dan Papua Barat adalah dua provinsi yang terpisah," kata Margarito Kamis saat menjadi salah satu pembicara dalam bedah buku, "Papua : Antara Uang dan Kewenangan" di Jakarta belum lama ini.
Menurutnya, jika ingin mendapat jalan keluar yang cepat, para konseptor RUU harus bisa menjelaskan kepada publik. Sebab berbicara soal Otsus hanyalah percepatan pemenuhan kesejahteraan rakyat di daerah.
"Kalau di situ fokusnya, apa masalahnya bikin dua undang undang," ujarnya.
Selain itu, Margarito juga menyarankan agar dalam perumusan UU yang dibuat tidak banyak memerlukan ketentuan tambahan, ketentuan yang masih memerlukan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, Dirjen, Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah.
Sebab lanjutnya, kalau tidak problemnya, ada atau tanpa kewenangan maka akan ditemukan dalam hukum apakah itu di UU, PP atau Permen, Perda, Pergub.
"Dalam sistem kita bisa saling bergantung dan bisa juga saling mengganjal, makanya bikin yang umum sekali di derajat UU, lalu turunkan ke PP, sifat umumnya ini diturunkan lalu turun lagi. Sebab jika tidak kewenangan itu sulit untuk dilaksanakan," kata Margarito.
Sementara, Sulaiman Hamzah, Anggota Komis IV DPR RI dari Partai Nasdem menekankan, menyelesaikan masalah di Papua hanya ada satu jalan yakni, kewenangan diberikan kepada daerah.
"Otsus Plus harus mendapat persetujuan dan di revisi sehingga kewenangan bisa leluasa lagi pemerintahan di Papua, maupun Papua Barat," kata Sulaiman Hamzah. (*)