Cipto Wiyono merupakan tersangka ke-45 sebelumnya kasus ini ditangani dalam tiga tahap
Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, Jawa Timur, Cipto Wiyono sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat jumpa pers di gedung KPK, Selasa, (9/4/2019).
Baca juga : Ini hukuman empat anggota DPRD Sumut penerima suap
Foto : Dituding sebagai suap, warga kembalikan uang ganti rugi dari Jafar Umar Talib
Terbukti menerima suap, Bupati Purbalingga divonis 7 tahun
Kasus suap yang melibatkan mantan Sekda Kota Malang itu berawal dari penetapan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono, dan Komisaris PT Enfys Nusantara Karya Hendrawan Maruszama. “Ketiganya ditetpakan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2017,” kata Febri menambahkan.
Tercatat M Arief Wicaksono saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima suap Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono. Ia telah divonis penjara selama 5 tahun dan 2 orang lainnya divonis 2 tahun penjara.
“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka CWI, Sekretaris Daerah Kota Malang 2014-2016,” kata Febri menjelaskan.
Tersangka Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014 hingga 2016 bersama-sama Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono, keduanya dinilai memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015 kepada M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 dan kawan-kawan.
Cipto Wiyono merupakan tersangka ke-45 sebelumnya kasus ini ditangani dalam tiga tahap, yaitu pada tahap pertama ditetapkan tiga tersangka ditetapkan pada 3 Agustus 2017. Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka pada 21 Maret 2018, Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018. Pada tahap ketiga, KPK menetapkan 22 orang anggota DPRD periode 2013-2018 pada 3 September 2018. (*)
Editor : Edi Faisol
