Terbukti menerima suap, Bupati Purbalingga divonis 7 tahun

Ilustrasi hukum – Jubi/pixabay.com
Ilustrasi hukum – Jubi/pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Semarang, Jubi – Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Antonius Wijantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2109), itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 8 tahun penjara.

Read More

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara,” kata Antonius Wijantono, saat sidang.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta, jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pokok hukuman.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Tasdi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp 115 juta dari pengusaha Hamdani Kosen,” kata Antonius menambahkan.

Suap tersebut merupakan “komitmen fee” yang diberikan oleh kontraktor pemenang proyek Islamic Center Purbalingga itu. Terdakwa juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang ditujukan untuk kepentingan politik terdakwa dalam rangka pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam pilkada.

Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama kurun waktu 2017 hingga 2018 mencapai Rp 1,19 miliar. Hakim juga menyatakan terdakwa tidak pernah melaporkan pemberian yang patut diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (*)

Editor: Edi Faisol

Related posts