Mantan presiden Peru ditangkap di AS

Papua
Ilustrasi penangkapan, pixabay.com
Ilustrasi penangkapan, pixabay.com

Penangkapan terhadap Toledo merupakan bagian dari gerakan penumpasan korupsi, yang telah menjerat beberapa pemimpin politik Peru.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Lima, Jubi – Mantan presiden Peru, Alejandro Toledo, ditangkap di Amerika Serikat pada Selasa (16/7/2019) dan menghadapi proses diekstradisi ke Peru. Menteri kehakiman negara Amerika Selatan itu menyebutkan penangkapan terhadap Toledo merupakan bagian dari gerakan penumpasan korupsi, yang telah menjerat beberapa pemimpin politik Peru.

Tercatat Toledo menjabat sebagai presiden Peru dari tahun 2001 hingga 2006. Ia menjadi buronan otoritas peradilan Peru karena diduga menerima suap senilai 20 juta dolar AS sekitar Rp 279 miliar dari perusahaan konstruksi Brazil Odebrecht.

Baca juga : Ini dugaan motif bunuh diri mantan presiden Peru

Dana suap itu diduga sebagai imbalan atas bantuan bagi Odebrecht dalam memenangi kontrak proyek-proyek pekerjaan umum.

Toledo berusia 73 tahun, yang ditangkap di California, telah berkali-kali membantah melakukan kecurangan.

Pengacara Toledo di Peru, Heriberto Benitez, mengatakan kepada stasiun radio lokal RPP, bahwa sang mantan presiden tidak mendapatkan perlakuan adil dalam penyelidikan yang dijalankan oleh kejaksaan Peru.

Menteri Kehakiman Peru Vicente Zeballos mengatakan Toledo akan menghadapi persidangan awal pekan ini yang akan menentukan apakah Toledo akan ditahan selama proses panjang menyangkut pemulangannya dari Amerika Serikat.

Tercatat Peru telah menghadapi gelombang skandal politik menyangkut korupsi, terutama terkait dengan kasus Odebrecht. Mantan Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski termasuk di antara tokoh yang diincar. Ia ditangkap di kediamannya dalam penyelidikan itu atas dugaan menerima uang suap.

Mantan presiden lainnya, Alan Garcia, pada April menembak kepalanya sendiri hingga tewas untuk menghindari penangkapan dalam kasus dugaan suap dari perusahaan konstruksi Brazil itu. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply