Mantan presiden Pakistan masuk daftar larangan terbang

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Karachi, Jubi – Mantan Presiden Pakistan, Asif Ali Zardari, dipastikan masuk dalam daftar larangan terbang karena dugaan keterlibatannya dalam korupsi dan pencucian uang. Kepastian itu disampaikan pemerintah Pakistan yang mengumumkan akan memasukkan Asif Ali Zardari pada Kamis (27/12/2018).

“Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Imran Khan setuju untuk memasukkan nama 172 politikus dan birokrat yang menghadapi tuntutan korupsi dan pencucian uang ke dalam Exit Control List,” kata Menteri Penerangan Pakistan, Fawad Chaudhry kepada wartawan.

Larangan terbang bagi mantan presiden itu menunjukan para tersangka tak akan diperkenankan bepergian ke luar negeri sampai penyelidikan terhadap mereka selesai.

Tercatat nama para tersangka juga Kepala Menteri Sindh Sayed Murad Ali Shah dan Faryal Talpur, saudari Zardari yang juga dikenal "Nona Segalanya" di Provinsi Sindh di bagian selatan negeri tersebut. Ia juga dikenal aktif di partai tempat mantan perdana menteri itu, Partai Rakyat Pakistan (PPP) memerintah selama tiga kali berturut-turut.

Tindakan larangan mantan pejabat negara itu merupakan bagian dari aksi kontroversial anti korupsi pemerintah saat ini. Kebijakan itu dilakukan beberapa hari setelah Nawaz Sharif, perdana menteri tiga periode di negeri itu diganjar hukuman tujuh tahun penjara dalam satu kasus korupsi.

Pemerintah sudah mengajukan rujukan terhadap Zardari untuk mengupayakan didiskualifikasi karena ia diduga menyembunyikan aset di luar negeri. Zardari dipilih sebagai anggota Majelis Rendah –Majelis Nasional  di Kota Nawabshah, tempat kelahirannya di Provinsi Sindh dalam pemilihan umum paling akhir di Pakistan.

Mantan presiden yang tercoreng korupsi tersebut juga menghadapi pemeriksaan dalam kasus pencucian uang, yang melibatkan transaksi miliaran rupee Pakistan melalui rekening palsu.

Sementara itu PPP membantah tuduhan pemerintah dan menyebut semua tuduhan tersebut. "Tak berdasar dan menghindari kebenaran," tulis klarifikasi partai itu.  (*)

Related posts

Leave a Reply