Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Timika, Jubi – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timika menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika berinisial PK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 unit perahu Puskesmas Keliling (Pusling) tahun anggaran 2016 senilai Rp 6,394 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna mengatakan, selain PK, tim penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SM dan Bd.
"PK ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen, SM selaku ketua panitia lelang dan Bd selaku rekananan atau kontraktor pelaksana pekerjaan ( PT Apela)," terang Alex di Timika, Jumat (2/3/2018).
Ia mengatakan penetapan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling Dinkes Mimika itu dilakukan pada 27 Februari 2018. Penetapan ini sudah melalui proses hukum, yakni tim penyidik Kejari Timika telah menyurati ketiga tersangka untuk segera menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka yang akan dilaksanakan, Senin (5/3/2018).
"Sesegera mungkin kami akan melakukan pemanggilan kepada ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap mereka kooperatif sehingga penanganan kasus ini bisa berjalan lebih cepat. Soal apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak, itu sepenuhnya tergantung pada pertimbangan tim penyidik," ujar Alex.
Alex melanjutkan, tim penyidik Kejari Timika juga telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Inspektorat Daerah Pemkab Mimika, sebelum melakukan penetapan tersangka. Dalam rapat koordinasi tersebut dilakukan gelar perkara dan disepakati bahwa terdapat indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling pada Dinkes Mimika tahun anggaran 2016, dan sangat dimungkinkan, jumlah tersangka akan bertambah.
"Kemungkinan itu tetap ada, tergantung perkembangan penyidikan. Sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka juga bergantung pada perkembangan penyidikan. Tim penyidik tidak akan ujuk-ujuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu dengan mempertimbangkan fakta-fakta perbuatan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang diduga mereka langgar," sambung Alex.
Pihak Kejari Timika juga telah berkoordinasi dengan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua di Jayapura untuk melakukan penghitungan dugaan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Timika telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat dan staf Dinkes Mimika.
Sebanyak 16 unit perahu Pusling tersebut diperuntukkan guna menunjang pelayanan delapan Puskesmas di wilayah pesisir Kabupaten Mimika, dimana setiap Puskesmas mendapat alokasi dua unit perahu, dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (*)